EmitenNews.com - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja. Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sebagai layanan digital yang memudahkan akses berbagai program BPJS Ketenagakerjaan.

“Sekarang pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui JMO sudah bisa hingga maksimal Rp15 juta, naik dari sebelumnya Rp10 juta. Ini tentu memudahkan peserta yang membutuhkan dana tanpa harus datang ke kantor cabang,” ujar Tetty.

Ia menjelaskan, aplikasi JMO bukan hanya digunakan untuk klaim saldo JHT, tetapi juga menyediakan berbagai layanan penting lainnya. Melalui aplikasi ini, peserta bisa memantau saldo JHT, melihat riwayat iuran, memperbarui data pribadi, hingga mengakses kartu kepesertaan digital yang bisa digunakan di fasilitas kesehatan kerja mitra BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua layanan ada di genggaman. Peserta tidak perlu antre atau datang ke kantor. Cukup pakai smartphone, semua bisa diakses dengan cepat dan mudah,” jelas Tetty.

Selain mendorong pemanfaatan aplikasi, Tetty juga mengajak perusahaan dan peserta untuk ikut serta dalam program Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Program ini mengajak perusahaan atau pekerja formal membantu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja informal di sekitar mereka, seperti asisten rumah tangga, satpam lingkungan, atau sopir pribadi.

“Mungkin perusahaan bisa membantu membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal di lingkungan kerjanya. Pendaftarannya bisa melalui aplikasi JMO atau melalui petugas kami di lapangan,” ungkap Tetty.