Gandeng Kejati DKI, BPJS Ketenagakerjaan Pulihkan Keuangan Negara Rp95,2 Miliar
:
0
EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp95,2 miliar sepanjang 2022 yang berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja atau badan usaha (PKBU).
Untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara kedua lembaga negara ini, dilakukan perpanjangan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian, dengan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Turut hadir dalam kesempatan itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Teuku Rahmatsyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-DKI Jakarta dan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK se-DKI Jakarta.
”Dukungan dari Kejati bersama dengan Asdatun membuahkan banyak hasil di Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian, dalam sambutannya.
Salah satu keberhasilan yang dimaksud yaitu berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp95,2 miliar di sepanjang 2022 dan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja/badan usaha. ”Alhamdulillah, Rp95,2 miliar ini upaya sangat besar sekali. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi, dan terima kasih kepada Kejati, Kejari, Asdatun, dan petugas pengawas pemeriksa DKI Jakarta,” ucap Deny.
Tidak hanya itu, sambung Deny, juga terjadi peningkatan jumlah pekerja terlindungi manfaat program Jamsostek, yaitu sektor formal atau penerima upah (PU) mencapai 63 persen, dan informal atau bukan penerima upah (BPU) 23 persen. ”Jaminan sosial hak setiap individu. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir mencegah kemiskinan baru. Berkat upaya kerja sama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik, dan benar di DKI Jakarta,” kata Deny.
Soal perpanjangan kerja sama, Deny menerangkan sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada Inpres itu, Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh pihak mengambil langkah sesuai tugas, dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Sedangkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Di tempat sama, Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani, mengungkapkan saat ini jajaran Datun DKI telah menerima 877 SKK (surat kuasa khusus) dengan total potensi pemulihan keuangan negara mencapai Rp67 miliar. Dalam menangani itu, Reda menginstruksikan seluruh Kejari DKI Jakarta secara optimal membantu BPJS Ketenagakerjaan mewujudkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
Bantuan diberikan dalam pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam menyelamatkan, memulihkan keuangan negara, mediasi, dan fasilitasi. ”Ini suatu kepercayaan, karena BPJS Ketenagakerjaan meminta bantuan Kejaksaan. Jangan mempersulit dengan berbagai permintaan yang tidak dibenarkan. Ini berlaku tidak hanya bagi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga BUMN, BUMD dan Lembaga negara lainnya,” katanya.
Related News
Bawa Investasi Rp1,12T, Hoi Fu Paper Bangun Pabrik di KEK Kendal
Tekad Sudah Bulat, Bahlil Ungkap Tantangan Wujudkan Substitusi LPG
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?





