EmitenNews.com - Bank Negara Indonesia (BBNI) bakal menggeber buyback Rp905 miliar. Alokasi buyback itu setara 10 persen dari total modal disetor. Buyback akan dituntaskan 18 bulan sejak rapat umum pemegang saham tahunan tahun buku 2022. 


Rapat umum pemegang saham tahunan berdasar skenario akan dilangsungkan pada 15 Maret 2023. Dengan begitu durasi periode buyback menjadi sejak 16 Maret 2023 sampai dengan 15 September 2024 mendatang.


Besaran nilai buyback itu, dari arus kas bebas alias free cash flow berupa saldo laba yang belum ditentukan alokasi penggunaannya. Perkiraan nilai buyback belum termasuk biaya (komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya) diperkirakan 0,3 persen dari perkiraan nilai buyback, dengan asumsi buyback dilaksanakan secara keseluruhan.


Buyback itu dilatari sepanjang 2022, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak cukup fluktuatif dipengaruhi kondisi geopolitik, harga komoditas, dan kebijakan moneter bank-bank sentral dunia dalam melakukan rate adjustment. Namun, seiring kinerja keuangan perseroan terus membaik, harga saham perseroan pada akhir 2022 tercatat Rp9.225 atau meningkat 36,7 persen YoY. 


Nah, awal 2023 IHSG sempat berfluktuasi, antara lain dipengaruhi sentimen The Fed masih mengisyaratkan lebih banyak kenaikan suku bunga, dampak geopolitik berlanjut, dan normalisasi kebijakan pandemi China menyebabkan foreign outflow ke market China setelah 3 tahun lockdown. Fluktuasi market, dan tekanan jual ini diperkirakan terus berlanjut hingga Semester pertama 2023. Untuk itu, buyback untuk membantu mengimbangi tekanan jual di pasar saat IHSG sedang berfluktuasi. 


Harga saham perseroan hingga 3 Februari 2023 tercatat sebesar Rp9.300 surplus 0,8 persen secara year to date (YtD), dengan Price to Book Value (PBV) sebesar 1,27x. Nilai PBV ini masih berada di bawah rata-rata 10 tahun sebesar 1,42x. 


Berkenaan dengan transaksi itu, dampak terhadap biaya operasional tidak material, sehingga laba rugi diperkirakan masih sejalan dengan target. Perseroan berkeyakinan pelaksanaan buyback tidak akan berdampak negatif material terhadap kegiatan usaha. Itu mengingat perseroan memiliki modal, dan cash flow cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan. (*)