Gelar Pahlawan Untuk Marsinah, Keluarga Titip Pesan Hapus Outsourcing
Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional untuk tokoh buruh Marsinah. Dok. VIVA.
Penganugerahan gelar diberikan berdasarkan kontribusi dan keteladanan perjuangan Marsinah sebagai simbol keberanian buruh memperjuangkan keadilan. Untuk itu, Prasetyo mengajak publik untuk menaruh fokus pada nilai perjuangan yang ditinggalkan, bukan pada polemik masa lalu.
Kasus Marsinah terjadi pada 1993 di Sidoarjo, Jawa Timur. Buruh PT Catur Putra Surya (CPS) itu melancarkan aksi mogok kerja bersama rekannya untuk menuntut kenaikan upah sesuai standar pemerintah.
Pada 5 Mei 1993, setelah beberapa buruh ditahan di Kodim Sidoarjo, Marsinah terlihat terakhir kali saat mendatangi markas tersebut untuk menanyakan nasib rekan-rekannya.
Tiga hari berselang, pada 8 Mei 1993, jenazahnya ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan tanda-tanda penyiksaan berat dan kekerasan seksual. ***
Related News
Pesan Natal 2025, Kardinal Suharyo Soroti Ketidakadilan Sampai Korupsi
Kasus Korupsi Petral, Jampidsus Ungkap Dugaan Keterkaitan Riza Chalid
Jaksa Agung Pamerkan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun, dapat Kritik dari ICW
Konsumsi BBM Diproyeksikan Naik 7,6 Persen selama Nataru
UMK Solo 2026 jadi Rp2,5 Juta, Kalangan Buruh Ungkap Kekecewaan
Seskab Teddy Usulkan Penataan Ulang Stasiun Gambir





