Penganugerahan gelar diberikan berdasarkan kontribusi dan keteladanan perjuangan Marsinah sebagai simbol keberanian buruh memperjuangkan keadilan. Untuk itu, Prasetyo mengajak publik untuk menaruh fokus pada nilai perjuangan yang ditinggalkan, bukan pada polemik masa lalu.

Kasus Marsinah terjadi pada 1993 di Sidoarjo, Jawa Timur. Buruh PT Catur Putra Surya (CPS) itu melancarkan aksi mogok kerja bersama rekannya untuk menuntut kenaikan upah sesuai standar pemerintah.

Pada 5 Mei 1993, setelah beberapa buruh ditahan di Kodim Sidoarjo, Marsinah terlihat terakhir kali saat mendatangi markas tersebut untuk menanyakan nasib rekan-rekannya.

Tiga hari berselang, pada 8 Mei 1993, jenazahnya ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan tanda-tanda penyiksaan berat dan kekerasan seksual. ***