Gelar Seminar Ahli, Indonesia-Korsel Jajaki Kerja Sama Terkait Karbon Biru
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti. dok. Kemenko Marves.
EmitenNews.com - Indonesia-Korea Selatan menjajaki kerja sama terkait karbon biru. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Korea menyelenggarakan Seminar Ahli Karbon Biru Korea-Indonesia secara hybrid. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menjajaki kerja sama terkait potensi karbon biru yang dimiliki kedua negara.
Seminar ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen antara dua negara (Korea-Indonesia) dalam mengembangkan kegiatan kerja sama Internasional Karbon Biru. Kerja sama ini telah disepakati saat Pertemuan Bilateral Indonesia-Korea antara Kemenko Marves dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Korea pada 13 Oktober 2021.
"Korea-Indonesia Blue Carbon Expert Seminar merupakan perwujudan kegiatan yang disepakati dalam kerja sama Blue Carbon. Para ahli terbaik dari Korea dan Indonesia berkumpul untuk memetakan dan mendiskusikan apa yang dibutuhkan kedua negara," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti, di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Menurut Nani Hendiarti, Indonesia dan Korea Selatan memiliki hubungan kuat. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya kerja sama yang telah terjalin pada sektor-sektor strategis, salah satunya dalam bidang kelautan.
Saat ini Kemenko Marves dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Korea Selatan telah melakukan beberapa penjajakan kerja sama dalam sektor Karbon Biru, Sampah Laut, dan Budidaya Perikanan.
"Indonesia dan Korea memiliki potensi Karbon Biru yang besar dan kerja sama ini dapat meningkatkan dan memperkuat sumber daya alam yang kita miliki, serta memberikan kontribusi secara global dalam pengurangan emisi," kata Nani Hendiarti. ***
Related News
Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud, KPK Serahkan ke Kejagung
Tolak Dakwaan TPPU Nurhadi Ajukan Eksepsi, Sidang 28 November
DPR Sahkan RUU KUHAP jadi UU, Perkuat Peran Advokat Lindungi Warga
Bahas Penempatan Polisi pada Jabatan Sipil, KemenPANRB Undang Polri
Jaksa KPK Dakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi, TPPU Rp308 Miliar
Kasus Korupsi Whoosh, KPK Ungkap Modus Tanah Negara Dibeli Negara





