Karena itulah, mereka meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya. Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang 20 hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan. Yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur.

 

"Sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya beserta seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat," lanjutnya.

 

Mitora meminta pengadilan agar menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil Rp500 miliar. "Menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini," demikian petitum penggugat. ***