EmitenNews.com - Indofarma (INAF) berdamai dengan para pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Berdasar perjanjian, perseroan membayar sisa kewajiban utang kepada para penggugat. Pembayaran besaran sisa utang itu sesuai mekanisme yang disepakati.


Dengan begitu, proses sidang pengajuan PKPU dengan register 172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst telah selesai. Itu berdasar ketetapan majelis hakim pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut. Mengabulkan pencabutan perkara oleh kuasa para pemohon PKPU. Menyatakan sah pencabutan perkara PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register Nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.


Lalu, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara permohonan PKPU Nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst tersebut. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon PKPU sebesar Rp2,39 juta.


Dengan demikian perkara PKPU yang diajukan PT Solarindo Energi Internasional, dan PT Trimitra Wisesa Abadi kepada perseroan, telah selesai. Nilai kewajiban perseroan yang diajukan para pemohon PKPU masing-masing PT Solarindo Energi Internasional Rp17,14 miliat, dam PT Trimitra Wisesa Abadi Rp19,83 miliar.
”Nilai masing-masing permohonan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan perseroan. Gugatan itu, juga tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern perseroan,” tegas Agus Heru Darjono, Direktur Utama Indofarma. 


Sayangnya, perseroan telah menginformasikan perkembangan PKPU tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Itu dengan pertimbangan belum menyampaikan Keterbukaan Informasi atas permohonan PKPU, dan keputusan hasil sidang PKPU mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan surat nomor S-173/PM.22/2023 tanggal 16 Januari 2023. (*)