Gugatan TFT Kandas, Akankah Saham GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Melangit?
EmitenNews.com - PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) lepas dari tuntutan PT Terbit Financial Technology (TFP). Itu setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta menolak gugatan TFP. Keputusan itu, telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
”Kami telah menerima surat keterangan inkracht pada 28 Juni 2022 dari Pengadilan Niaga Jakarta,” tulis R A Koesoemohadiani, Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia.
Merujuk putusan sela berkekuatan hukum tetap terhadap perkara gugatan dugaan pelanggaran merek nomor 71/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, perkara itu, melibatkan Terbit Financial Technology (TFT) sebagai penggugat.
Lalu, GoTo Gojek sebagai tergugat I, PT Tokopedia sebagai tergugat II, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai turut tergugat. Nah, Majelis Hakim yang memeriksa perkara telah memutus dengan putusan sela gugatan tidak dapat diterima atas dasar kesalahan kompetensi absolut.
Dan, terhadap putusan sela tersebut, para pihak dalam perkara tidak mengajukan upaya hukum. Oleh karena itu, Pengadilan Niaga Jakarta kemudian mengeluarkan surat keterangan inkracht. ”Fakta itu tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelanjutan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka,” ucapnya. (*)
Related News
Raup Pendapatan Rp2,28T, Prodia (PRDA) Siap Ekspansi Klinik Spesialis
Pefindo Tetapkan Peringkat idA+ Untuk Barito Pacific (BRPT)
CASA Melejit 20 Persen, Permata Bank (BNLI) Raup Laba Rp3,6T di 2025
Serok Harga Atas, BSDE Bikin Free Float DUTI Kurang 1 Persen
Danantara Garap Rusun di Meikarta, Grup Lippo (LPCK) Luruskan Ini
Anjlok 36 Persen, 2025 Laba PLIN Sisa Rp639,34 Miliar





