Gugatan TFT Kandas, Akankah Saham GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Melangit?
:
0
EmitenNews.com - PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) lepas dari tuntutan PT Terbit Financial Technology (TFP). Itu setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta menolak gugatan TFP. Keputusan itu, telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
”Kami telah menerima surat keterangan inkracht pada 28 Juni 2022 dari Pengadilan Niaga Jakarta,” tulis R A Koesoemohadiani, Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia.
Merujuk putusan sela berkekuatan hukum tetap terhadap perkara gugatan dugaan pelanggaran merek nomor 71/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, perkara itu, melibatkan Terbit Financial Technology (TFT) sebagai penggugat.
Lalu, GoTo Gojek sebagai tergugat I, PT Tokopedia sebagai tergugat II, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai turut tergugat. Nah, Majelis Hakim yang memeriksa perkara telah memutus dengan putusan sela gugatan tidak dapat diterima atas dasar kesalahan kompetensi absolut.
Dan, terhadap putusan sela tersebut, para pihak dalam perkara tidak mengajukan upaya hukum. Oleh karena itu, Pengadilan Niaga Jakarta kemudian mengeluarkan surat keterangan inkracht. ”Fakta itu tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelanjutan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka,” ucapnya. (*)
Related News
Perkuat Penetrasi Pasar Ekspor, SIG (SMGR) Raih Pendapatan Rp8,29T
RI-Papua Nugini Terhubung Jembatan Digital, TLKM: Gerbang Asia Pasifik
BJTM Guyur Dividen 55 Persen dari Laba, Cum Date 18 Mei 2026
Jasa Marga (JSMR) Borong Saham, Nilainya Rp1,12 Miliar
MDTV Pede dengan TV Drama, Optimistis Bangkit 2026
DGNS Tuntaskan Private Placement, Raup Dana Rp7,97 Miliar





