Gugatan TFT Kandas, Akankah Saham GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Melangit?
EmitenNews.com - PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) lepas dari tuntutan PT Terbit Financial Technology (TFP). Itu setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta menolak gugatan TFP. Keputusan itu, telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
”Kami telah menerima surat keterangan inkracht pada 28 Juni 2022 dari Pengadilan Niaga Jakarta,” tulis R A Koesoemohadiani, Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia.
Merujuk putusan sela berkekuatan hukum tetap terhadap perkara gugatan dugaan pelanggaran merek nomor 71/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, perkara itu, melibatkan Terbit Financial Technology (TFT) sebagai penggugat.
Lalu, GoTo Gojek sebagai tergugat I, PT Tokopedia sebagai tergugat II, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai turut tergugat. Nah, Majelis Hakim yang memeriksa perkara telah memutus dengan putusan sela gugatan tidak dapat diterima atas dasar kesalahan kompetensi absolut.
Dan, terhadap putusan sela tersebut, para pihak dalam perkara tidak mengajukan upaya hukum. Oleh karena itu, Pengadilan Niaga Jakarta kemudian mengeluarkan surat keterangan inkracht. ”Fakta itu tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelanjutan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka,” ucapnya. (*)
Related News
ASLC Perkuat Penetrasi Pasar Mobkas dengan Ekosistem Terintegrasi
Saham AYAM: Siap-siap Beli Besar! Ini Target Harga Barunya
Inilah Entertainment dan Commerce Berbasis AI di 1 Ekosistem IRSX
Lego 825 Juta Sama IMPC, Harimas Dulang Rp2,28 Triliun
Kepercayaan Investor Nomor Satu! KLBF Gelar Buyback Rp250 Miliar
Perkuat Struktur Modal, ABMM Amankan Pinjaman Rp4,2 Triliun





