EmitenNews.com - Rakyat Indonesia telah melangsungkan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Itu terdiri atas pemilihan presiden (Pilpres), dan anggota legislatif. Sukses perhelatan pesta demokrasi itu, ternyata meninggalkan cerita duka. 

Di mana, 44 petugas meninggal dunia, dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas tersebut. “44 petugas telah menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp2,57 miliar. Kami mengapresiasi dukungan seluruh stakeholders antara lain DPR RI, Kemenko PMK, Kemenkeu, KSP, Kemendagri, Kemnaker, KPU, Bawaslu, pemerintah daerah telah memberi arahan, dan kebijakan untuk memastikan seluruh petugas penyelenggara pemilu terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. 

Hadir pada kegiatan itu, Menko PMK Muhadjir Effendy, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, Anggota Komisioner Bawaslu Herwyn, dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, menyerahkan bantuan kepada tiga perwakilan keluarga petugas pemilu yang gugur dalam menjalankan tugas. “Saya bersama Bapak Menko PMK, Kepala Staf Kepresidenan, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu pagi ini menyerahkan langsung santunan kepada tiga peserta kami dari petugas pemilu, kami berduka cita atas berpulangnya saudara kita ini, walau keluarga mendapat santunan, tentu tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang, tapi setidaknya santunan ini bentuk tanggung jawab negara yang harus kita sampaikan, khususnya kepada anak, mereka mendapat beasiswa sampai dengan perguruan tinggi,” urai Anggoro. 

Satu dari ketiga ahli waris itu, tercatat sebagai peserta atas nama Teguh Joko Pratikno baru mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama satu hari. Nasib nahas menimpa almarhum, dan menyebabkan meninggal dunia saat kegiatan pemilu berlangsung. Ahli waris Teguh mendapat santunan Rp254 juta. Itu terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, dan manfaat beasiswa untuk kedua anak almarhum sejak TK hingga perguruan tinggi. 

Menurut data, hingga 26 Februari 2024 petugas KPU dan Bawaslu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,1 juta orang. Selanjutnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan terdaftarnya petugas pemilu dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah keharusan karena kemungkinan risiko besar terjadi selama melaksanakan tugas, sehingga pekerja dapat bekerja keras, dan bebas cemas. 

“Ini sebuah langkah terobosan dibanding pemilu-pemilu sebelumnya di mana para petugas tidak mendapatkan jaminan, baik jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Mulai pemilu tahun 2024 ini petugas ad hoc pemilu mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Muhadjir. 

Dia menambahkan terlindunginya petugas ad hoc pemilu dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek. Untuk itu, Muhadjir mengimbau Inpres tersebut menjadi perhatian khusus terutama bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang. 

Senada dengan Menko PMK, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan Kantor Staf Presiden memberi dukungan terhadap beberapa isu utama prioritas yang dikendalikan Kemenko PMK, yaitu optimalisasi jaminan sosial kesehatan, dan optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. ”Ini 2 hal dirumuskan bapak presiden untuk memberikan penguatan perlindungan jaminan sosial. perlindungan sosial ini untuk mencegah semaksimal mungkin kalau ada kejadian kita gak jatuh miskin sejauh-jauhnya ke bawah. Ini merupakan strategi kita bagaimana masyarakat kita tidak jatuh miskin ketika masalah kesehatan dan kematian terjadi saat menjalankan tugas,” ungkap Abetnego Tarigan. 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang menimpa para petugas Pemilu 2024. ”Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan. Mudah-mudahan santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris akan sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Tetty. 

Di lain sisi, Tetty mengapresiasi para pihak yaitu Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu yang memberikan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada petugas ad hoc Pemilu 2024. Tetty mengatakan di Jakarta, masih ada Pilgub DKI pada November 2024. ”Kami siap memberikan layanan terbaik kepada peserta termasuk untuk peserta kelompok petugas pemilu ad hoc yang bertugas pada Pilgub DKI 2024,” ungkap Tetty. (*)