Hadapi Laporan Garuda ke Polisi, APG Gandeng Pengacara OC Kaligis

Pengacara OC Kaligis bersama Asosiasi Pilot Garuda dalam jumpa pers. Dok. Tempo.
EmitenNews.com - Perseteruan Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) dengan manajemen PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) makin memanas. APG menggandeng pengacara OC Kaligis dalam menghadapi dugaan kriminalisasi yang dilakukan manajemen maskapai pelat merah itu. Dugaan kriminalisasi terjadi setelah manajemen melaporkan ketua serikat pekerja ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan pernyataan pers, sebelumnya.
"Pengurus serikat dan ketua serikat dilaporkan, ada IKAGI (Ikatan Awak Kabin), Sekarga (Serikat Karyawan Garuda) dan APG," kata Presiden APG Ruli Wijaya saat konferensi pers di Talaga Sampireun Bintaro, Tangerang Selatan, Senin 26 Mei 2025.
APG menilai pelaporan manajemen Garuda Indonesia terhadap pengurus serikat di Garuda Indonesia itu merupakan dugaan kriminalisasi terhadap pengurus serikat.
"Terdapat dugaan upaya kriminalisasi terhadap ketua-ketua serikat pekerja melalui pelaporan kepada pihak kepolisian terkait berita pers yang dikeluarkan sekretariat bersama," kata Ruli Wijaya, salah satu dari tiga orang yang dilaporkan manajemen ke polisi atas pencemaran nama baik.
APG menilai pelaporan pengurus serikat pekerja itu, tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis.
Ruli Wijaya, dan pengurus serikat lainnya dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dengan ancaman melanggar Undang-undang ITE.
Menyikapi pelaporan para pengurus serikat ke polisi ini, OC Kaligis mengatakan, press rilis yang dikeluarkan pengurus serikat tersebut tidak melanggar Undang-undang. Siaran pers yang dikeluarkan mencoba mengklarifikasi berita di media sosial.
OC Kaligis mengatakan, dugaan kriminalisasi pengurus serikat adalah dengan menggunakan pasal 2 ayat 310 dan 311 UU ITE itu, unsur pidananya tidak terpenuhi. Semestinya, kata dia, manajemen Garuda bersikap bijaksana dalam menghadapi pengurus serikat karyawan yang memperjuangkan haknya.
Sementara itu, Direktur Human Capital & Corporate Service PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Enny Kristiani mengungkapkan manajemen melaporkan pengurus serikat. Yang dilaporkan ada tiga individu yang mengatasnamakan serikat.
“Mereka terbukti ikut menyebarkan informasi bohong mengenai proses perekrutan karyawan di perusahaan," kata Enny dalam keterangan tertulis.
Manajemen menilai langkah penyebaran informasi bohong tersebut telah mencederai kredibilitas perusahaan di mata investor, pelanggan, dan karyawan.
"Langkah hukum diambil perusahaan setelah upaya persuasi dan penjelasan yang disampaikan Perusahaan tidak mendapatkan dukungan dan pemahaman yang sama oleh APG," kata Enny.
Apa pun, menyikapi permasalahan tersebut, APG meminta Presiden Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir serta pemegang saham untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ***
Related News

Pemerintah Hapus Batasan Usia Pencari Kerja, Ini Kritik Apindo

Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025, Pesan Damai dari Presiden Prabowo

Indonesia-Prancis Sepakati 26 Kerja Sama Senilai Rp179 Triliun

Melalui Program CKG, Menkes Minta Jangan Takut Periksa Kesehatan

Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim dalam Pengadaan Laptop

JPU Tuntut Zarof Ricar 20 Tahun, Eks MA Timbun Hampir Rp1T di Rumahnya