Hadapi Tuduhan Dumping, Udang RI ke Amerika Kena Tarif 3,9 Persen
:
0
Panenan udang. Dok. Agribisnis Indonesia.
EmitenNews.com - Hasil keputusan sementara terkait penyidikan United States Department of Commerce (USDOC) alias Kementerian Perdagangan AS per 22 Oktober 2024, Indonesia terbukti tidak memberikan subsidi ekspor terhadap udang nasional. Karena itu, tidak dikenai tarif Countervailing Duties (CVD) atau 0%.
Untuk tarif bea masuk antidumping, hasil keputusan sementara USDOC menyatakan bahwa margin dumping oleh PT Bahari Makmur Sejati (BMS) sebesar 0%, sedangkan PT First Marine Seafood (FMS) dan eksportir udang beku Indonesia lainnya 3,9%.
Demikian penjelasan Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Erwin Dwiyana, dalam jumpa pers, di kantornya, Senin (28/10/2024). KKP menanggapi tudingan pemberlakuan subsidi ekspor dan praktik dumping udang Indonesia yang dilayangkan Amerika Serikat (AS).
Satu hal, PT FMS dan eksportir udang beku Indonesia lainnya masih akan dikenakan tarif Anti Dumping (AD) sebesar 3,9%. Angka ini sudah berkurang. Sebelumnya PT FMS dan eksportir lainnya sempat dikenakan tarif AD sebesar 6,3%.
Pada 22 Oktober 2024, USDOC menerbitkan kembali hasil investigasi terhadap subsidi (CVD) dan tuduhan dumping (AD). Hasilnya, Indonesia terbukti tidak melakukan subsidi terhadap udang nasional, sehingga tidak dikenai tarif, jadi 0% (CVD).
“Tetapi, untuk dumping, tarifnya turun dari 6,3% menjadi 3,9%," kata Erwin Dwiyana dalam Konferensi Pers di kantor KKP, Jakarta.
Keputusan yang diterbitkan USDOC tersebut masih belum final. Proses masih berlangsung sambil menunggu hasil kajian oleh US International Trade Commission (USITC). Rencananya hasil penentuan akhir atau final determination akan disampaikan pada 5 Desember 2024.
"Proses masih ada lagi. Terkait dengan USITC yang bertugas melakukan kajian dampak ekonomi di AS masih berlangsung. Mudah-mudahan posisi kita, hasil final dari USDOC didrop (atau) dibatalkan. Pengumuman final disampaikan USITC pada 5 Desember dan pengenaan untuk dumping," ujarnya.
Pada 25 Oktober 2023 lalu American Shrimp Processors Association (ASPA) alias asosiasi yang beranggotaan pengolah frozen warmwater shrimp di AS melayangkan petisi terkait pelanggaran antidumping. Antidumping merupakan tindakan yang diambil negara importir berupa pengenaan bea masuk terhadap barang dumping.
Menangani petisi tersebut, USDOC melakukan investigasi subsidi dan dumping di negara eksportir. Sementara itu USITC alias Komisi Perdagangan Internasional AS melakukan penyelidikan terkait aspek kerugian di domestik AS akibat subsidi dan dumping.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





