EmitenNews.com - Dalam sidang pleno khusus Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengeluarkan pernyataan yang sepertinya disampaikan kepada pihak pemerintah. Katanya, putusan Mahkamah sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan seluruh pihak terkait sebagai implementasi dari Indonesia negara hukum. Selama 2025, MK mengeluarkan 14 putusan pengujian undang-undang yang berdampak besar bagi bangsa dan negara.

"Sebagai perwujudan prinsip negara hukum maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan-putusan MK sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan," kata Suhartoyo saat sidang pleno khusus laporan tahunan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Dalam sidang pleno khusus itu, Suhartoyo menyampaikan ada 14 putusan pengujian undang-undang yang berdampak besar bagi kehidupan bangsa dan negara yang dikeluarkan MK sepanjang tahun 2025.

Pertama, putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) demi menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Kemudian, kedua, putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait jaminan pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa biaya, baik di sekolah/madrasah negeri maupun swasta demi mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lalu, ketiga, putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029 untuk mewujudkan pemilu yang lebih sederhana dan berkualitas serta memperkuat fokus pembangunan daerah dan penguatan pelembagaan partai politik.

Keempat, putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri demi tegaknya prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Untuk kelima, putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 mengenai jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tidak dituntut secara hukum.

Keenam, putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait pembatalan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena skemanya tidak mampu memberikan jaminan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Ketujuh, putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengenai hak imunitas jaksa inkonstitusional bersyarat, untuk menegakkan prinsip persamaan semua orang di hadapan hukum, equality before the law.