Hapus Tes Calistung Sebagai Syarat Masuk SD, Menteri Nadiem Sampaikan Empat Fokus
:
0
Kegiatan belajar mengajar di sebuah SD. dok. Republika.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi persyaratan calistung bagi calon siswa SD dan sederajat. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus tes baca, tulis, hitung (calistung) itu pada PAUD dan SD/ MI/sederajat sebagai syarat masuk sekolah. Transisi PAUD ke SD harus menyenangkan. Nadiem menyampaikan sedikitnya empat fokus yang perlu dilakukan dalam pembelajaran.
Saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung. Menteri Nadiem mengungkapkan, perlu terobosan untuk mengakhiri miskonsepsi tersebut. Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar.
“Malah tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/sederajat,” ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rilisnya saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dengan tekad mengakhiri miskonsepsi itu, Nadiem menyampaikan empat fokus yang perlu dilakukan dalam pembelajaran. Pertama, transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus. Proses belajar mengajar di PAUD dan SD/ MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan.
Lalu, kedua, setiap anak memiliki hak untuk dibina agar yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan fondasi yang holistik. Menurut Nadiem, bukan hanya kognitif, anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya.
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





