Hari Ini Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 10.185, Lebih dari Setengahnya di Jakarta
:
0
EmitenNews.com - DKI Jakarta kembali menjadi penyumbang terbanyak dalam penambahan kasus infeksi virus Corona (Covid-19) hari ini. Senin (31/1/2022), Pemerintah melaporkan penambahan 10.185 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan kasus baru itu tersebar di 32 provinsi. Penambahan tertinggi disumbangkan oleh Jakarta, sebanyak 5.268 kasus, atau lebih dari setengahnya. Disusul Jawa Barat dengan 2.086 kasus dan Banten dengan 1.569 kasus.
Dengan tambahan sebanyak 10.185 penderita itu, hingga Senin ini, total kasus Covid-19 di Tanah Air berjumlah 4.353.370 penderita. Jumlah itu terhitung sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya penderita infeksi virus Corona di Tanah Air, Senin (2/3/2020). Kasus perdana ini, menimpa pasangan ibu dan anak perempuannya, warga Kota Depok, Jawa Barat.
Sejak kasus pertama tersebut, jumlah penderita infeksi virus SARS-CoV-2 di Tanah Air terus bertambah. Pandemi Covid-19 kini sudah menjadi momok menakutkan, seperti yang juga terjadi di berbagai belahan dunia lainnya.
Setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Bali (294 kasus), dan Jawa Timur dengan 276 penderita, menjadi provinsi dengan sumbangan terbesar penderita Covid-19 per Senin ini. Berikutnya, Jawa Tengah: 195, Sumatera Utara: 56, Papua: 52, DI Yogyakarta: 48, dan Kalimantan Selatan: 44 kasus di posisi ke-10.
Pemerintah menekankan pentingnya perilaku 5M –memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. Berdasarkan penelitian, rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan virus, termasuk virus Corona sebesar 35 persen.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





