EmitenNews.com — PT Harum Energy Tbk (HRUM) berencana melaksanakan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:5, yakni setiap 1 saham perseroan dengan nilai nominal Rp 100 dipecah menjadi 5 saham, yang masing-masing dengan nilai nominal Rp 20. Aksi korporasi itu telah disetujui RUPSLB pada 11 Mei 2022.


Sebab itu, Harum Energy kini menyampaikan jadwal dan tata cara pelaksanaan stock split sebagai berikut:


-Pengumuman jadwal pelaksanaan stock split di Bursa Efek Indonesia dan situs web perseroan pada 25 Mei 2022.

-Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 31 Mei 2022.

-Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 2 Juni 2022.

-Akhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan negosiasi pada 3 Juni 2022.

-Tanggal penentuan pemegang rekening yang berhak atas hasil stock split ( recording date ) pada 3 Juni 2022.

-Periode peniadaan perdagangan di pasar tunai (suspensi) selama 2 hari bursa (suspensi di pasar tunai) pada 2-3 Juni 2022.

-Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai pada 6 Juni 2022.


Menurut manajemen Harum Energy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022), pemegang saham HRUM yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI , pelaksanaan stock split akan dilaksanakan berdasarkan saldo rekening efek masing-masing pemegang saham pada akhir perdagangan saham di BEI pada 3 Juni 2022.


Selanjutnya, pada 6 Juni 2022, saham dengan nominal baru hasil pelaksanaan stock split akan didistribusikan melalui sub rekening efek masing-masing pemegang saham.


Sementara itu, bagi pemegang saham HRUM yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan s tock s plit dilakukan mulai tanggal 6 Juni 2022, dengan menyerahkan asli surat kolektif saham atas nama pemegang saham dan fotokopi identitas pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom.