Hary Tanoe dan BHIT Digugat CMNP, Kenapa?
:
0
manajemen CMNP ketika paparan kinerja
EmitenNews.com — Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melayangkan gugatan perdata terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT).
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada tanggal 28 Februari 2025.
Mengutip Sipp.pn- Jakartapusat. Go.id, gugatan ini diklasifikasikan dalam perkara melawan hukum.
Selain itu MNC Asia Holding, MNC Land Lido, salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo lainnya juga digugat perdata karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum oleh Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Bogor Raya (FABEM).
FABEM telah menunjuk Abdul Rachman SH selaku kuasa hukum dalam nomor perkara 136/Pdt.G/2025/ PN Jkt Pst.
Dalam perkara ini, FABEM menyeret Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Pemda Bogor selaku pihak turut tergugat.
Dalam petitumnya FABEM memohon majelis Hakim Jakarta Pusat menerima gugatannya untuk seluruhnya. Permohonan kedua, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum.
Permohonan ketiga, memerintahkan tergugat untuk membongkar kembali sepiteng penampungan limbah cair hotel yang dibangun dikawasan Danau Lido.
Perkara sepiteng limbah ini diagendakan sidang perdana pada tanggal 13 Maret 2025 di Pengadilan Jakarta Pusat.
Related News
AEP Nusa Caplok 98,26 Persen Saham PNGO, Sinyal Backdoor Listing?
Laba CBDK Melesat, Capai 317 Persen Q1 2026
Kuartal I, Laba dan Pendapatan SMIL Kompak Meledak
Grup Lippo (LPGI) Bagi Dividen Rp144,73 Miliar, Cair 29 Mei 2026
Kinerja Solid, CBDK Catat Lompatan Laba 317 Persen Kuartal I
TUGU Guyur Dividen Rp355,53 Miliar, Intip Jadwal Lengkapnya





