Hary Tanoe dan BHIT Digugat CMNP, Kenapa?

manajemen CMNP ketika paparan kinerja
EmitenNews.com — Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melayangkan gugatan perdata terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT).
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada tanggal 28 Februari 2025.
Mengutip Sipp.pn- Jakartapusat. Go.id, gugatan ini diklasifikasikan dalam perkara melawan hukum.
Selain itu MNC Asia Holding, MNC Land Lido, salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo lainnya juga digugat perdata karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum oleh Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Bogor Raya (FABEM).
FABEM telah menunjuk Abdul Rachman SH selaku kuasa hukum dalam nomor perkara 136/Pdt.G/2025/ PN Jkt Pst.
Dalam perkara ini, FABEM menyeret Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Pemda Bogor selaku pihak turut tergugat.
Dalam petitumnya FABEM memohon majelis Hakim Jakarta Pusat menerima gugatannya untuk seluruhnya. Permohonan kedua, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum.
Permohonan ketiga, memerintahkan tergugat untuk membongkar kembali sepiteng penampungan limbah cair hotel yang dibangun dikawasan Danau Lido.
Perkara sepiteng limbah ini diagendakan sidang perdana pada tanggal 13 Maret 2025 di Pengadilan Jakarta Pusat.
Related News

BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

Bank Raya Luncurkan Fitur Raya Story, Bantu Nasabah Kelola Keuangan

Ini Penilaian Pefindo Terkait Peringkat Garuda (GIAA)

Bos NSSS Tampung 38,42 Juta Saham Harga Bawah

Borong SCMA Rp25M, EMTK Kini Kuasai 65,37 Persen Saham

Manuver Bos IOTF! Jual-Beli Saham Bikin Cuan Gede