Hasil Penggeledahan Polisi, Apartemen Firli Bahuri di Dharmawangsa Jakarta Tak Masuk LHKPN
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah). dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Polisi memastikan unit apartemen milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Demikian hasil penggeledahan penyidik Polda Metro Jaya, pada Selasa (5/12/2023).
"Hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset berupa apartemen milik Firli Bahuri (di luar LHKPN)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Meski memastikan hasil penggeledahan apartemen milik Firli Bahuri itu, Kombes Trunoyudo tak menyebut bukti apa saja yang disita polisi dari kegiatan hukum itu.
Yang jelas, polisi membawa koper besar saat penggeledahan satu unit apartemen di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Tetapi, penyidik belum membeberkan apa isi koper yang disita.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebanyak dua kali.
Tetapi, Firli Bahuri tidak menerima penetapan tersangka itu. Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu, mengadakan perlawanan. Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Firli Bahuri meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah. Sidang gugatan praperadilan ini akan digelar pada 11 Desember 2023. ***
Related News
Bencana Sumbar, Sultan Minta Percepat Pemulihan Akses Transportasi
Dapat Hibah, DPD RI Bangun Kantor Perwakilan di Surabaya Jawa Timur
DAMRI Kerahkan 225 Bus dan 38 Truk Untuk Angkut Jemaah Haji ke Bandara
Tol Semarang-Demak Diharapkan Atasi Banjir Rob yang Rugikan Ekonomi
Lanjutkan Tugas Sebelumnya, Tim Investasi IKN 2024 Siap Bekerja
Konsumsi Melejit, Peluang Bisnis Distribusi Beras Masih Potensial