EmitenNews.com - PT Mitra Investindo Tbk. (MITI) akan mengakuisisi 99 persen saham yang telah dikeluarkan dalam PT Pelayaran Karana Line (PKL) dan 70 persen saham yang telah dikeluarkan dalam PT Karya Abdi Luhur (KAL). Kedua perusahaan yang diambil alih itu, dari dan dimiliki oleh PT Perusahaan Pelayaran Samudera Karana Line (PSKL). Keputusan itu disetujui dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa pada 9 September 2022.


Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022), manajemen MITI menuturkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham telah memenuhi kuorum. Karena sudah dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.210.920.712 saham atau 90,5% dari seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan, sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.


Dalam rilisnya, RUPSLB Agenda I menyetujui pengambilalihan (akuisisi) 99 persen saham yang telah dikeluarkan dalam PT Pelayaran Karana Line (PKL). Persetujuan juga diberikan untuk 70 persen saham yang telah dikeluarkan dalam PT Karya Abdi Luhur (KAL). Kedua perusahaan yang diakuisisi itu, dari dan dimiliki oleh PT Perusahaan Pelayaran Samudera Karana Line (PSKL).


RUPSLB Agenda II menyetujui melaksanakan Penambahan Modal Perseroan Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue sesuai regulasi OJK dalam POJK No.32/POJK.04/2015 juncto No.14/POJK.04/2019. Dengan demikian Perseroan akan mengeluarkan saham baru dari portepel dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2 miliar saham Kelas B dengan nilai nominal Rp50 per saham.


Selanjutnya rapat memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD. Persetujuan diberikan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.


Di antaranya menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka rights issue, menentukan harga pelaksanaan dengan persetujuan Dewan Komisaris, menentukan penggunaan dana hasil dan jadwal pelaksanaan rights issue. ***