EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pengawasan terhadap harga saham empat emiten yaitu PT Jembo Cable Company Tbk (JECC), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), dan PT Pudjiadi & Sons Tbk (PNSE).

Keempat emiten ini mengalami lonjakan harga saham yang tidak biasa (Unusual Market Activity/UMA) dalam beberapa hari terakhir.

Informasi terakhir yang diterbitkan BEI dan menjadi perhatian publik termasuk laporan bulanan registrasi pemegang efek untuk GIAA, PNSE, dan JECC pada tanggal 9–11 Juni 2025. Sementara itu, untuk TOBA, pengawasan difokuskan pada laporan perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Sebagai informasi, imbas pengumuman UMA oleh BEI ini, saham JECC jeblok 14,7% hingga ke batas bawah alias ARB di Rp1.355 pada penutupan sesi I perdagangan Jumat (13/6). Padahal dalam seminggu sebelumnya, saham ini ngacir melesat 45,58% di titik puncak Rp1.565.

Begitupun, GIAA pasca pengumuman UMA sahamnya merosot 8,75% ditutup merah di Rp73 pada sesi I perdagangan Jumat (13/6). Sebelum suspensi, saham ini sempat bangkit dari keterpurukan harga yakni, dari Rp37 menuju Rp73 mencatatkan kenaikan 97,30% selama sebulan ke belakang.

TOBA juga memiliki nasib yang sama, Ia turun tipis 5% di Rp770 pada 09.33 WIB. Semingguan ini TOBA naik 45,78% dan dalam sebulan juga dalam performa yang positif naik 96,78%.

Ada lagi emiten milik Pudjiadi Group yakni, PNSE yang juga mengalami penurunan pasca UMA. Ia ambles 10,64% pada penutupan sesi I perdagangan Jumat (13/6) di harga Rp840. Namun, kerennya emiten ini memang seminggu sebelumnya sempat ngebut gila-gilaan 80,26% dalam waktu yang begitu singkat.

Begitulah, BEI pun mengimbau investor tetap memperhatikan jawaban resmi dari emiten terkait permintaan konfirmasi bursa, serta mencermati keterbukaan informasi, dan rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan RUPS.

“Investor diharapkan mempertimbangkan segala kemungkinan yang bisa timbul ke depan sebelum mengambil keputusan investasi,” ujar Yulianto Aji dalam pengumuman BEI.

Namun pengumuman UMA ini tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Namun, BEI menilai penting untuk memberikan peringatan dini kepada pelaku pasar.