HET Pupuk Subsidi Sudah Diketok, Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan
PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan, dengan memperketat pengawasan
EmitenNews.com - Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan, dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan HET yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.
"Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan," ujarnya di Jakarta, Minggu.(*)
Related News
Wall Street Kembali Rontok, IHSG Potensial Rebound
Konsolidatif, IHSG Susuri Level 8.600-8.700
IHSG Tertekan, Serok Saham ANTM, BBRI, dan SMGR
AATI Hadirkan Ujian Setara Standar CFTe Internasional
IHSG Terkoreksi Tipis, Sektor Teknologi dan Konsumer Jadi Penekan
BTN-PPATK Renovasi Rumah Rakyat





