Hingga Oktober, KEK Catat Nilai Investasi Rp140 Triliun, Serap 86.273 Tenaga Kerja
:
0
Kawasan Ekonomi Khusus. dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Ini perkembangan positif Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hingga Oktober 2023, KEK mencatatkan nilai investasi sebesar Rp140 triliun, dengan menyerap 86.273 tenaga kerja dari 318 pelaku usaha. Pemerintah mengembangkan KEK sebagai upaya percepatan pembangunan daerah dengan adanya pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Untuk menjadikan KEK sebagai salah satu destinasi investasi, komunikasi publik memiliki peran penting. Strategi komunikasi publik yang tepat kepada investor, masyarakat, dan stakeholder KEK di tingkat pusat serta daerah berperan penting dalam menyampaikan capaian-capaian KEK guna meningkatkan citra positif KEK.
"Sebab itu sosialisasi dan pemberitaan mengenai prospek dan dampak positif perlu ditingkatkan," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian sekaligus Plt Sekjen Dewan Nasional KEK, Susiwijono Moegiarso dalam Focus Group Discussion Strategi Komunikasi Publik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Indonesia memiliki 20 KEK, terdiri atas 10 KEK Pariwisata dan 10 KEK Industri. Kehadiran KEK diharapkan membangun kemampuan dan daya saing ekonomi pada level nasional melalui sektor-sektor strategis yang bernilai tambah.
Jumlah KEK di Indonesia sejalan dengan kebutuhan investasi yang tinggi. Target investasi KEK pada 2023 tercatat sebesar Rp62,1 triliun dan realisasi investasi telah tercapai 57,87 persen hingga triwulan III 2023. Sedangkan penyerapan tenaga kerja ditargetkan sebanyak 69.763 orang, telah berhasil direalisasikan sebesar 45,23 persen hingga triwulan III 2023.
Related News
Bawa Investasi Rp1,12T, Hoi Fu Paper Bangun Pabrik di KEK Kendal
Tekad Sudah Bulat, Bahlil Ungkap Tantangan Wujudkan Substitusi LPG
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?





