EmitenNews.com —  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk kembali melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), karena harga saham mengalami kenaikan harga kumulatif secara tidak wajar.

 

"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham HITS, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan HITS," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan, dalam Pengumuman Bursa yang dikutip di Jakarta, Selasa (26/4).

 

Lidia menyampaikan, pemberian sanksi suspensi terhadap HITS berlaku di pasar regular dan pasar tunai mulai Sesi I perdagangan 26 April 2022 sampai dengan pengumuman BEI lebih lanjut.

 

Sebagaimana diketahui, BEI sempat memberikan sanksi suspensi terhadap perdagangan HITS pada 5 April 2022, meski sehari berikutnya Bursa mencabut sanksi suspensi tersebut dan kembali memperkenankan HITS untuk ditransaksikan di pasar regular maupun pasar tunai. "Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh HITS," ucap Lidia.

 

Saham HITS selama satu bulan telah melonjak 72,79 persen dari Rp 680 per saham pada 28 Maret hingga penutupan kemarin 25 April 2022, di level Rp1.175 atau terjadi perubahan 495 poin.

 

Sedangkan PTIS turun dari level Rp262 di tanggal 28 Maret dan pada penutupan kemarin ada di level Rp153 per saham. Namun pada pembukaan pagi ini saham PTIS mengalami reboun  dengan kenaikan cukup signifikan hingga menyentuh level tertinggi atau ARA 32 persen setara 50 poin sebelum kembali mengalami tekanan. Hingga pukul 09:22 saham PTIS masih naik 44 poin atau 28,76 persen di level 197.

 

Sementara itu, saat ini BEI juga tengah memantau perkembangan pola transaksi saham PT Indo Straits Tbk (PTIS) yang mengalami penurunan harga secara tidak wajar dalam sebulan terakhir.

 

"Kami menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PTIS yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA)," kata Lidia.

 

Namun demikian, jelas dia, pengumuman UMA tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.