EmitenNews.com - PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) menyatakan telah  melakukan penjualan saham anak usaha yakni PT Metalutama Perkasa Jaya (MPJ) sebanyak 63.000.000 lembar saham atau setara 90% kepada PT Rezeki Langit Barokah pada tanggal 23 dan 30 Desember 2021.

 

Direktur PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) Pratama Girindra W dalam keterangan resminya hari ini Rabu (9/3) mengungkapkan, total nilai transaksi dari penjualan tersebut  sebesar Rp3 miliar. Hal itu sesuai  berdasarkan hasil laporan pendapat kewajaran dari KJPP Iskandar dan rekan

 

" Transaksi ini tidak material dan tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi.

 

Partama menjelaskan, penjualan saham anak usaha tersebut karena adanya hubungan cross collateral dan cross default antara PT MPJ dengan PT Hakaru Metalindo Perkasa (HMP) kepada kreditur PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Dikarenakan PT HMP diputus pailit pada tanggal 22 April 2021 oleh PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor register 344/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

 

Hal ini membuat MPJ terkena dampak yaitu MPJ berkewajiban melunasi utang HMP sehingga keberlangsungan usaha ke depannya menjadi tidak baik, guna mencegah hal – hal yang tidak diinginkan kedepannya, mengingat HKMU merupakan perusahaan terbuka yang harus mengedepankan kepentingan dan kepercayaan publik, maka transaksi divestasi ini dilakukan.

 

Operasional HKMU dan anak usaha tidak terpengaruh dengan divestasi MPJ ini dikarenakan setiap unit bisnis dalam kegiatan bisnisnya tidak saling berkaitan. Dampak hanya pada konsolidasi penjualan HKMU yang kehilangan kontribusi dari MPJ, tutup Prtama.