EmitenNews.com - PT HM Sampoerna (HMSP) meneken transaksi afiliasi senilai Rp15,89 triliun. Transaksi bernilai jumbo itu melibatkan sejumlah pihak dalam satu group. Yaitu, HM Sampoerna, Philip Morris Products S.A (PM Products), Philip Morris Finance S.A (PM Finance), dan PT Perusahaan Dagang dan Industri Panamas.


Pertama perjanjian-perjanjian pinjaman antar-perusahaan melibatkan perseroan sebagai penerima pinjaman dan PM Finance sebagai pemberi pinjaman (perjanjian pinjaman antar-perusahaan I), dan perseroan sebagai pemberi pinjaman dengan PM Finance sebagai penerima pinjaman (Perjanjian pinjaman antar-perusahaan II). 


Perjanjian pinjaman itu, disebut sebagai perjanjian-perjanjian pinjaman antar-perusahaan bernilai Rp14,59 triliun atau USD1,02 miliar berdasar kurs pada 31 Desember 2021. Fasilitas bergulir itu berdurasi sampai 1 September 2025 dengan tenor sampai 24 bulan untuk setiap penarikan.


Suku bunga pinjaman I merupakan suku bunga LIBOR untuk penarikan dalam dolar AS sebagaimana publikasi dua hari kerja sebelum tanggal pencairan dana oleh PM Finance kepada perseroan ditambah 27 hingga 52 basis poin. Tingkat suku bunga secara keseluruhan dalam rupiah (setelah mempertimbangkan swaps) harus sama dengan atau lebih rendah dari tingkat pinjaman terendah ditawarkan bank referensi kepada perseroan untuk pinjaman pada periode sama. Begitu pun sebaliknya berlaku Suku Bunga berlaku untuk perjanjian pinjaman antar-perusahaan II. 


Kedua, perjanjian-perjanjian lisensi merek dagang antara perseroan (penerima lisensi) dengan Philip Morris Products S.A. (PM Product) (pemberi lisensi). Perjanjian lisensi merek dagang I sehubungan dengan produk I atau produk-produk berisiko rendah, dengan nilai pembayaran royalti Rp472,64 miliar per tahun. Lalu, perjanjian lisensi merek dagang II sehubungan dengan produk II atau kantong nikotin yang dipatenkan, mengandung nikotin, kantong nikotin oral bebas tembakau, dengan nilai royalti Rp11,08 miliar. Selanjutnya, perjanjian lisensi merek dagang I, dan II secara bersama-sama disebut perjanjian-perjanjian lisensi merek dagang. 


Dan, terakhir berupa perjanjian penjualan barang antara Panamas (sebagai pembeli), dan PM Product (sebagai penjual) dari produk I, produk II, dan produk konvensional. Nilai penjualan bersih produk produk I, dan II berdasar perjanjian penjualan barang diperkirakan Rp818,62 miliar per tahun. 


Panamas bermaksud membeli produk I, dan II yang belum diproduksi secara lokal di Indonesia untuk penjualan kembali, dengan tidak menutup kemungkinan untuk membeli produk konvensional di masa mendatang. Oleh karena itu, perseroan dapat mendongkrak pendapatan dengan menjual portofolio produk tembakau lebih beragam yang belum dibuat di Indonesia. Seluruh rangkaian transaksi tersebut dilakukan pada 29 Juli 2022. (*)