EmitenNews.com — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia mencatat hingga 31 Maret 2022 telah berhasil mengumpulkan sebanyak Rp19,16 triliun aset para obligor dan debitur penikmat dana BLBI .

 

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama Sianturi mengatakan nilai itu berasal dari 25 obligor/debitur dari total 46 obligor/debitur yang ditangani oleh Satgas BLBI pada tahap pertama.

 

"Kalau kita hitung hasil (penyitaan) Satgas ( BLBI ) sampai dengan 31 Maret adalah Rp19,16 triliun dengan luasan tanah 19,98 juta meter persegi," kata Purnama dalam Bincang DJKN secara virtual, Jumat (22/4).

 

Lebih jauh, Purnama menjelaskan jenis aset yang disita oleh Satgas BLBI beragam, mulai dari uang tunai, barang jaminan, hingga properti. Uang tunai yang masuk ke dalam kas negara, totalnya mencapai Rp371,29 miliar.

 

Sementara dalam bentuk sita barang jaminan atau harta kekayaan lain Rp 12,25 triliun dengan luas mencapai 19,12 juta meter persegi, dalam bentuk properti Rp 5,38 triliun dengan luas 530.140 meter persegi, dan dalam bentuk PSP/hibah untuk K/L serta Pemda Rp 1,14 triliun dengan luas 328.970 meter persegi.

 

Purnama bilang total obligor/debitur yang ditagihkan ada 200 obligor/debitur. Nantinya, penanganannya akan bertahap untuk menyelesaikan hak tagih tersebut. Sayangnya, Purnama tak bisa memberikan data keseluruhan nama obligor/debitur yang menjadi target Satgas BLBI tersebut.

 

"46 obligor/debitur itu bertahap dari berapa jumlah yang ditangani oleh Satgas, nanti akan ada tahap pertama, kedua, ketiga. Yang ditangani oleh Satgas, ada 200 lebih obligor/debitur, untuk siapa siapa nama debiturnya belum bisa menjawab karena kewenangan informasi yang dikecualikan," ujar Purnama.

 

Dalam catatan pemerintah, total hak tagih aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) sebesar Rp110,45 triliun. Ini sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020.