Homologasi Tersendat, Simak Berikut Respons Garuda Indonesia (GIAA)
EmitenNews.com - Majelis Hakim Pemutus menunda pengesahan rencana perdamaian sesuai hasil pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Merespons itu, Garuda Indonesia (GIAA) sepenuhnya menghormati keputusan tersebut.
Penundaan tersebut untuk mempertimbangkan tanggapan salah satu kreditur mengenai proses verifikasi penentuan nilai tagihan maupun ketentuan administratif terhadap tahapan PKPU. Sesuai keputusan Majelis Hakim Pemutus, agenda sidang pengesahan hasil voting rencana perdamaian akan dilakukan pada 27 Juni 2022 mendatang.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku memahami pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur melalui pemungutan suara, harus dilakukan secara saksama dengan memperhatikan berbagai aspek good governance turut meliputi pertimbangan pemenuhan kebijakan administratif.
Garuda Indonesia juga memperhatikan ketentuan penunjang lain dalam kesepakatan homologasi bersama kreditur oleh seluruh pemangku kepentingan terkait. Seiring persetujuan mayoritas kreditur pada Jumat (17/6) lalu, Garuda terus mengoptimalkan berbagai langkah kesiapan implementasi proposal perdamaian.
Tentu terus diselaraskan dengan business plan yang telah dibahas, dan disepakati bersama kreditur. ”Itu menjadi basis penting bagi perseroan untuk memastikan langkah-langkah pemulihan kinerja berjalan secara optimal, dan terukur guna menunjang keberlangsungan bisnis Garuda untuk jangka panjang,” tukas Irfan. (*)
Related News
Tak Perpanjang MTO, PIPA Fokus Godok Aksi Korporasi dan Tambah KBLI
Masuk Jalur FCA, TRIM Terus Buang Saham HILL
Kebut Kapasitas 3 GW, PGEO Bereskan Pemipaan Sumur Produksi Panas Bumi
Lagi, TPIA Klarifikasi Soal Ini
Bebas Suspensi, Kopkar Makmur Lego Ratusan Juta Saham WMPP
Drop 209 Persen, Grup Lippo (MLPL) Boncos Rp156,43 Miliar





