Homologasi Tersendat, Simak Berikut Respons Garuda Indonesia (GIAA)
EmitenNews.com - Majelis Hakim Pemutus menunda pengesahan rencana perdamaian sesuai hasil pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Merespons itu, Garuda Indonesia (GIAA) sepenuhnya menghormati keputusan tersebut.
Penundaan tersebut untuk mempertimbangkan tanggapan salah satu kreditur mengenai proses verifikasi penentuan nilai tagihan maupun ketentuan administratif terhadap tahapan PKPU. Sesuai keputusan Majelis Hakim Pemutus, agenda sidang pengesahan hasil voting rencana perdamaian akan dilakukan pada 27 Juni 2022 mendatang.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku memahami pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur melalui pemungutan suara, harus dilakukan secara saksama dengan memperhatikan berbagai aspek good governance turut meliputi pertimbangan pemenuhan kebijakan administratif.
Garuda Indonesia juga memperhatikan ketentuan penunjang lain dalam kesepakatan homologasi bersama kreditur oleh seluruh pemangku kepentingan terkait. Seiring persetujuan mayoritas kreditur pada Jumat (17/6) lalu, Garuda terus mengoptimalkan berbagai langkah kesiapan implementasi proposal perdamaian.
Tentu terus diselaraskan dengan business plan yang telah dibahas, dan disepakati bersama kreditur. ”Itu menjadi basis penting bagi perseroan untuk memastikan langkah-langkah pemulihan kinerja berjalan secara optimal, dan terukur guna menunjang keberlangsungan bisnis Garuda untuk jangka panjang,” tukas Irfan. (*)
Related News
Produksi Batu Bara Melonjak, Laba 2025 PKPK Melesat 136,8 Persen
Genjot Eksplorasi, AMMN Habiskan USD3,03 Juta Pada Kuartal IV 2025
Kejar Cadangan Baru, TINS Gelontorkan Rp42,7 Miliar
Pengendali Gaspol Rencana Go Private, Free Float META Semakin Mini
Labeli Obligasi TPIA Rp6 Triliun idAA-, Ini Alasan Pefindo
Private Placement, Pengendali FOLK Lego Jutaan Lembar Harga Diskon





