Homologasi Tersendat, Simak Berikut Respons Garuda Indonesia (GIAA)
EmitenNews.com - Majelis Hakim Pemutus menunda pengesahan rencana perdamaian sesuai hasil pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Merespons itu, Garuda Indonesia (GIAA) sepenuhnya menghormati keputusan tersebut.
Penundaan tersebut untuk mempertimbangkan tanggapan salah satu kreditur mengenai proses verifikasi penentuan nilai tagihan maupun ketentuan administratif terhadap tahapan PKPU. Sesuai keputusan Majelis Hakim Pemutus, agenda sidang pengesahan hasil voting rencana perdamaian akan dilakukan pada 27 Juni 2022 mendatang.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku memahami pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur melalui pemungutan suara, harus dilakukan secara saksama dengan memperhatikan berbagai aspek good governance turut meliputi pertimbangan pemenuhan kebijakan administratif.
Garuda Indonesia juga memperhatikan ketentuan penunjang lain dalam kesepakatan homologasi bersama kreditur oleh seluruh pemangku kepentingan terkait. Seiring persetujuan mayoritas kreditur pada Jumat (17/6) lalu, Garuda terus mengoptimalkan berbagai langkah kesiapan implementasi proposal perdamaian.
Tentu terus diselaraskan dengan business plan yang telah dibahas, dan disepakati bersama kreditur. ”Itu menjadi basis penting bagi perseroan untuk memastikan langkah-langkah pemulihan kinerja berjalan secara optimal, dan terukur guna menunjang keberlangsungan bisnis Garuda untuk jangka panjang,” tukas Irfan. (*)
Related News
Fujikura Tinggalkan Bisnis Kabel, JECC Ambil Langkah Buyback Terukur
Erwin Ciputra Akumulasi Rp3,22 Miliar Saham TPIA di Harga Pasar
Happy Hapsoro Divestasi 50 Juta Saham BUVA Senilai Rp41,95 Miliar!
BMHS Dorong Profitabilitas Lewat Maksimalisasi Utilisasi Aset
RATU Beberkan Arah Ekspansi hingga Produksi Pasca-2026
Pengendali Baru OLIV Tuntaskan Akuisisi 67,9% Saham





