Hormati Keputusan MK, Presiden: Saatnya Bersatu
Presiden Jokowi kepada wartawan di Mamuju, Rabu (23/4) menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/04/2024)
EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/04/2024) tersebut.
“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Presiden kepada awak media, Selasa (23/04/2024), di SMKN 1 Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat.
Presiden juga menegaskan pertimbangan hukum dari putusan MK juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah telah dinyatakan tidak terbukti. Mulai dari kecurangan, intervensi aparat, politisasi bantuan sosial (bansos), mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan kepala daerah.
“Ini yang penting bagi pemerintah ini,” ungkap Presiden.
Presiden pun mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan bersama-sama membangun negara Indonesia. Menurut Presiden, faktor eksternal dan geopolitik yang terjadi saat ini dapat memberikan tekanan ke semua negara.
“Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita,” ucap Presiden.
Presiden turut menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini kepada pemerintah yang akan datang. Proses tersebut akan dilakukan setelah penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Akan kita siapkan karena sudah sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok,” tandasnya.(*)
Related News
Anak Buah Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Jadikan Momen Perbaikan
Kunjungi Inacraft 2026, Wapres Tertarik dan Beli Lukisan Kaligrafi
Bea Cukai Lagi!
Sepanjang 2025, Mendag Sebut 7.853 Aduan Konsumen Berhasil Ditangani
Wamen ESDM Ungkap Harga Listrik Pembangkit Tenaga Sampah USD20 SenĀ
Pemerintah Buka Ruang Keberatan 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan





