Wamen ESDM Ungkap Harga Listrik Pembangkit Tenaga Sampah USD20 Sen
Tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir. Dok. Istock.
EmitenNews.com - Pemerintah tengah mendorong pemanfaatan sampah jadi energi di 34 kabupaten/kota dalam negeri. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif jual beli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar USD20 sen per kilowatt hour (kWh). Pemerintah menyiapkan skema subsidi untuk menutupi harganya jika berada di atas Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik PT PLN (Persero).
Demikian keterangan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung kepada pers, di Jakarta, seperti dikutip Rabu (4/2/2026).
Kebijakan harga tersebut merupakan bagian dari strategi dekarbonisasi perkotaan sekaligus solusi atas krisis sampah yang melanda banyak daerah. Besaran tarif itu telah disesuaikan agar proyek waste to energy (WTE) itu menarik minat investor.
Pihaknya menyadari harga tersebut kemungkinan besar berada di atas Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik PT PLN (Persero). Oleh karena itu, pemerintah akan menyiapkan mekanisme subsidi untuk menutup selisih antara harga jual dari pengembang PLTSa dengan kemampuan bayar PLN.
"Untuk subsidi itu harus kita hitung lagi, ya berapa kapasitas yang tersedia, kemudian dari HPP PLN berapa, selisihnya itu kan akan dihitung sebagai subsidi," tambahnya.
Seperti diketahui pemerintah bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah memetakan 34 kabupaten/kota prioritas yang akan menjadi lokasi pembangunan fasilitas ini. Proses konstruksi di beberapa lokasi dapat dimulai pada pertengahan tahun ini agar operasional komersial bisa tercapai paling cepat dalam 1,5 tahun mendatang.
Harapannya pertengahan tahun 2026, sudah ada yang dilakukan groundbreaking. Jadi, pada saat peletakan batu pertama biasanya penyelesaian sekitar satu setengah tahun itu sampai dengan dua tahun, apabila lahannya sudah tersedia.
“Jadi diharapkan itu nanti sekitar 2027 sudah ada yang mulai beroperasi," tutup Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. ***
Related News
Bea Cukai Lagi!
Sepanjang 2025, Mendag Sebut 7.853 Aduan Konsumen Berhasil Ditangani
Pemerintah Buka Ruang Keberatan 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan
Buron Paulus Tannos Lanjutkan Perlawanan
Kasus Pasar Modal Minna Padi, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Ini Penjelasan Imigrasi Soal Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia





