Hotman Paris Dukung Revisi KUHAP, Agar Pengacara tak Jadi Patung

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah organisasi advokat, guna membahas dan mendengar aspirasi terkait revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP. Dok. Tribunnews.
Namun,selama ini advokat tidak bisa banyak berperan ketika mendampingi kliennya karena keterbatasan kewenangan berdasarkan KUHAP yang lama. Untuk itu, revisi KUHAP yang sedang dilakukan, akan memperbaiki kondisi tersebut.
"Komitmen kita tidak mengganggu kewenangan, tidak mengurangi kewenangan, dan tidak menggeser kewenangan aparat penegak hukum lainnya," tegas Habiburokhman. ***
Related News

Penduduk Miskin Menurun, Kriteria BPS Pengeluaran di Bawah Rp20 Ribu

Soal Ubah Rencana IKN, Pimpinan DPR Jadwalkan Kunjungan Lapangan

Ini Peluang RI Bebas Tarif Impor Komoditas AS, Cek Daftarnya

Atasi Beras Oplosan, Pemerintah Hanya akan Izinkan Dua Jenis Beras

Kasus Tata Kelola Minyak, Sudah Empat Kali Riza Chalid Mangkir

Kepala Badan Pangan: Jangan Main-Main Soal Kualitas Beras