Hotman Paris Dukung Revisi KUHAP, Agar Pengacara tak Jadi Patung

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah organisasi advokat, guna membahas dan mendengar aspirasi terkait revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP. Dok. Tribunnews.
Namun,selama ini advokat tidak bisa banyak berperan ketika mendampingi kliennya karena keterbatasan kewenangan berdasarkan KUHAP yang lama. Untuk itu, revisi KUHAP yang sedang dilakukan, akan memperbaiki kondisi tersebut.
"Komitmen kita tidak mengganggu kewenangan, tidak mengurangi kewenangan, dan tidak menggeser kewenangan aparat penegak hukum lainnya," tegas Habiburokhman. ***
Related News

Terima Tunjangan Rumah Rp70 Juta, Anggota DPRD DKI Sepakat Direvisi

Kisruh Sewa Kios Plaza 2 Blok M, Saling Tuduh Koperasi-MRT Jakarta

Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Lagi

Gantikan Sri Mulyani, Menkeu Baru Janji Takkan Rombak Kebijakan Fiskal

Copot Budi Gunawan, Tapi Presiden Belum Tunjuk Menko Polkam Baru

Gus Irfan jadi Menteri Haji, Pimpin Kementerian ke-49 Kabinet Prabowo