Hunian ASN di IKN Nusantara Skema KPBU, Korea dan China Siapkan Tahapan Studinya

Hunian ASN di IKN Nusantara Skema KPBU, Tiga Pemrakarsa Siapkan Tahapan Studinya. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Hunian ASN di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur dengan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam tahap studi. Sudah ada tiga pemrakarsa --dari Korea, China dan Indonesia– yang menyiapkan tahapan studinya. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur mengungkapkan setelah studi selesai, nantinya akan dilanjutkan dengan tahap negosiasi.
"Kita kasih waktu selama enam bulan sejak dia mulai melakukan studi, sambil berjalan kita lakukan evaluasi," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, sudah ada tiga pemrakarsa untuk proyek tersebut. Di antaranya, dari Korea Land and Housing Corporation, CCFG China, dan pengembang Summarecon. Nantinya mereka akan menyiapkan studinya.
Untuk hunian ASN di IKN yang menggunakan KPBU dari tiga investor tersebut, konsepnya adalah prakarsa. Masing-masing pemrakarsa tersebut memiliki tema untuk hunian ASN di IKN. Setelah studi untuk hunian ASN itu selesai, kata dia, kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan tahap negosiasi.
"Kita kasih waktu selama enam bulan sejak dia mulai melakukan studi, sambil berjalan kita lakukan evaluasi," ujar Herry.
Sebanyak tiga perusahaan siap membangun hunian ASN melalui skema KPBU yaitu Konsorsium CCFG China dan PT Risjadson Brunsfield Nusantara sebesar Rp30,8 triliun. Kemudian Korea Land and Housing Corporation sebesar Rp8,65 triliun, dan PT Summarecon Agung Tbk sebesar Rp1,67 triliun. ***
Related News

Akhirnya, Ketua KPU Batalkan Putusan Tutup Akses Dokumen Capres

Revitalisasi Pasar Kumuh di DKI, Gubernur Terapkan Sistem Digitalisasi

Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN, Murahnya Nyawa Manusia

Banten International Stadium Jadi Ikon Baru Dunia Olahraga Tanah Air

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji 2024, Ini Kata KPK

Buru Cheryl Darmadi, Polri Sudah Ajukan Red Notice ke Interpol