EmitenNews.com - Aktivitas perdagangan pasar modal mengikuti keputusan pemerintah. Di mana, pemerintah menetapkan 28-30 Juni 2023 cuti bersama Hari Raya Iduladha. Oleh karena itu, perdagangan bursa efek Indonesia juga ditiadakan alias libur. 


Perdagangan pasar modal Indonesia mengikuti kebijakan pemerintah berlaku,” tulis Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI).


Perubahan kalender libur bursa Tahun 2023 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional, dan cuti bersama tahun 2023. 


Libur dan cuti bersama itu, merujuk pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada 16 Juni 2023 Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.


Tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (*)