Imbas Wawancara dengan Stasiun TV, LPSK Cabut Perlindungan Untuk Bharada E
:
0
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. dok. detiknews.
EmitenNews.com - Bharada Richard Eliezer Tiduhang Lumiu, atau Bharada tak lagi dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK resmi menghentikan perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J itu, sebagai imbas sesi wawancara eksklusif dengan stasiun televisi.
Dalam keterangannya kepada pers, Jumat (10/2/2023), Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan, duduk perkara dihentikannya perlindungan tersebut karena telah terjadi komunikasi pihak ketiga dengan Eliezer. Bharada E melakukan wawancara khusus dengan Kompas TV, dan tetap ditayangkan meski LPSK melarangnya.
"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial.
Seperti diketahui, LPSK telah memberikan perlindungan kepada Richard dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemberian perlindungan dilakukan sejak 15 Agustus 2022, dan berlaku hingga 15 Februari 2023 sebelum diperpanjang pada 16 Februari.
Perpanjangan perlindungan seharusnya berlaku hingga 16 Agustus 2023. Namun, hal ini harus dihentikan imbas terjadinya komunikasi pihak lain dengan Richard.
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





