EmitenNews.com - Persyaratan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang akan memberatkan masyarakat. Karena itu, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyayangkan kebijakan tersebut. Pasalnya, harga tes PCR mahal. INACA meminta agar persyaratan cukup dengan tes antigen. Pengamat penerbangan Alvin Lie juga menilai persyaratan itu diskriminatif.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (21/10/2021), Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, kebijakan tersebut dinilai akan memberatkan penumpang, mengingat harga tes PCR masih tergolong mahal. INACA meminta agar persyaratan cukup dengan tes antigen, seperti sebelumnya. Karena jumlah penambahan kasus Covid-19 di Indonesia terus melandai. Syarat tes PCR, bukan hanya membebani maskapai tapi juga masyarakat.

 

INACA meminta agar syarat perjalanan domestik mengikuti perjalanan dengan moda transportasi lainnya. Pelaku perjalanan domestik bagi pengguna transportasi darat dan laut hanya diwajibkan melakukan tes antigen.

 

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran juga mendorong agar syarat penumpang pesawat cukup dilakukan dengan antigen. “Kami harapkan mendapat pelonggaran kalau sudah vaksin virus Corona (Covid-19) cukup dengan persyaratan antigen."

 

Dalam keterangannya Kamis (21/102021), bagi pengamat penerbangan Alvin Lie, ketentuan wajib PCR bagi penumpang pesawat udara bersifat diskriminatif. Sebab, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk moda transportasi udara. Tidak menyasar yang lain. Aturan itu termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Alvin Lie menyebut, Inmendagri 53/2021 itu bersifat diskriminatif. Karena mewajibkan tes PCR, yang prosesnya lama dan biayanya mahal, hanya untuk penumpang transportasi udara. Untuk moda transportasi lainnya, darat, dan laut, seperti bus, kereta api dan kapal laut cukup dengan tes antigen.

 

Padahal, menurut Alvin Lie, pengelolaan kualitas udara kabin moda bus, kereta api dan kapal tidak sebaik pengelolaan kualitas kabin pesawat udara. Mantan anggota DPR RI ini, menyebutkan, pesawat terbang saat ini telah dilengkapi dengan HEPA Filter yaitu alat penyaring untuk sirkulasi udara dalam pesawat. Dengan jarak tempuh yang sama, durasi perjalanan pesawat udara jauh lebih singkat, sehingga risiko penularan selama dalam kabin pesawat juga lebih rendah. 

 

Pemerintah mengatur syarat perjalanan tersebut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang akan diturunkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2021, syarat PCR hanya berlaku bagi perjalanan dari dan ke wilayah yang menerapkan PPKM level 3. 


Pihak Kementerian Perhubungan menyebut syarat tes PCR dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penumpang 100 persen. Dalam ketentuan yang berlaku mulai Ahad (24/10/2021) itu, tidak ada lagi persyaratan untuk menjaga jarak aman, seperti yang berlaku selama ini. Jadi, antarpenumpang tidak ada lagi physical distancing. ***