Incumbent Purbaya Lolos Fit and Proper Test Calon DK LPS Periode Kedua
Ketua LPS Periode 2020-2025, Purbaya Yudhi Sadewa.
EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (Ketua DK - Anggota DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025–2030 mengumumkan nama-nama hasil seleksi kelayakan dan kepatutan Calon Ketua Dk-Anggota DK Periode kedua. Salah satu dari tiga nama yang lolos adalah incumbent Ketua LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Panitia Seleksi telah menyampaikan nama-nama Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025–2030 yang lulus Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Kedua kepada Presiden Republik Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam pengumuman Hasil Seleksi Kelayakan Dan Kepatutan Periode Kedua seperti dilansir InfoPublik, Minggu (3/8/2025).
Menurut Sri Mulyani, berdasarkan hasil Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Kedua Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Periode 2025–2030, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025–2030 (Panitia Seleksi) menetapkan 3 (tiga) nama Calon Ketua dan 3 (tiga) nama Calon Anggota DK LPS Periode 2025–2030 yang Lulus Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Kedua.
Adapun nama-nama yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Calon Ketua DK LPS Periode 2025-2030
1. Dwityapoetra Soeyasa Besar (Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik Lembaga Penjamin Simpanan);
2. Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji (Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan);
3. Purbaya Yudhi Sadewa (Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan).
Calon Anggota DK LPS yang membidangi Program Penjaminan dan Resolusi Bank Periode 2025-2030:
1. Agresius R. Kadiaman (Risk Management and Compliance Director PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk);
2. Ferdinan Dwikoraja Purba (Komisaris Independen PT Asuransi Jasa Tania Tbk);
3. Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan).
“Keputusan Panitia Seleksi tersebut pada angka 1 di atas, bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Sri Mulyani.(*)
Related News
Euforia IHSG 10.000 ke Koreksi Terdalam, Ambruk 24,27 Persen dari ATH
Pipa Gas Cisem 2 Mengalir Perdana
Cadangan BBM Cukup 28 Hari, Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Tenang
BTN dan Insan Pers Salurkan 600 Paket Sembako Jelang Lebaran
Jalin Permudah Nasabah BRI dan BJB Tarik Tunai dari Aplikasi GoPay
Jasa Marga Kantongi Kredit Sindikasi Rp19,72T Untuk Tol Yogya-Bawen





