Independensi, Komisi Reformasi Polri Terima Masukan Hingga 9 Desember
:
0
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah mandat presiden yang tidak bisa dinegosiasikan. Meskipun lima anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri berasal dari unsur internal Polri, termasuk Kapolri, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri itu memastikan komisi akan tetap independen. Komisi masih menjaring masukan berbagai pihak hingga 9 Desember nanti.
“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Prof. Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal tersebut usai menjadi Keynote Speaker pada Focus Group Discussion Reformasi Polri yang diselenggarakan oleh lembaga kajian teknologi, ekonomi, dan politik di GREAT Institute.
Penting dicatat, komisi yang juga beranggotakan mantan Menko Polkam Mahfud MD itu hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merumuskan rekomendasi komprehensif kepada Presiden, dengan rincian sebagai berikut:
Bulan pertama ditargetkan merampungkan Tahap 1, yakni penyerapan aspirasi. Komisi telah menghimpun masukan masyarakat, akademisi, ormas, lembaga riset, hingga internal Polri. Sudah puluhan ribu masukan telah diterima melalui berbagai kanal resmi.
Pada bulan kedua akan fokus pada Tahap 2, yakni penyusunan keputusan dan rekomendasi. Pada tahap ini 10 anggota komisi akan menyusun langkah kebijakan berbasis data dan kebutuhan reformasi.
Jimly mengingatkan, semua keputusan harus menggunakan akal sehat dan hati nurani, bukan reaksi emosional. Selain itu masing-masing anggota harus menuliskan pikirannya berdasarkan data, fakta dan saintifik dan berdebat keras dalam forum.
Untuk bulan ketiga, yang berarti memasuki Tahap 3 adalah fase finalisasi, yakni komisi menyiapkan laporan final termasuk kemungkinan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, dan usulan perubahan regulasi.
Reformasi Polri yang menjadi sasaran komisi ini, akan difokuskan pada tiga aspek, yakni aspek struktural terkait organisasi dan tata kewenangan.
Kemudian, aspek instrumental untuk penyempurnaan peraturan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, rule of law dan rule of ethics.
Related News
Genjot Daya Tarik Investasi, Kementerian Pacu Pengembangan SDM Vokasi
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi
Kemenhaj Petakan 177 Hotel di 5 Wilayah Makkah
Menaker: Pekerja Informal Harus Masuk Skema Jaminan Sosial
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia





