EmitenNews.com - PT Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) memperpanjang periode buyback senilai maksimal Rp3 triliun. Buyback tidak melebihi 20 persen dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham beredar 7,5 persen. Periode buyback mulai sejak 7 Juni 2022 hinge 6 September 2022.


Perseroan masih menyimpan sisa dana untuk melakukan pembelian kembali saham sejumlah Rp728,02 miliar. Perseroan berkeyakinan pelaksanaan buyback tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan, dan tidak memberikan dampak negatif atas biaya pembiayaan. Itu mengingat dana yang digunakan dari dana internal perseroan. 


Proforma laba per saham perseroan setelah rencana buyback dengan mempertimbangkan menurunnya pendapatan sebagai berikut. Setelah pelaksanaan buyback, total aset perseroan Rp24,74 triliun. Laba periode berjalan Rp182,55 miliar. Ekuitas Rp19,39 triliun, dan laba per saham dasar Rp53,18. 


Dengan posisi, dan kinerja keuangan solid, perseroan berkeyakinan buyback tidak berdampak buruk terhadap kegiatan usaha, dan pertumbuhan dimasa mendatang. Kalau perseroan menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk buyback tersebut sebesar jumlah maksimum, jumlah aset dan ekuitas perseroan akan berkurang maksimal Rp3 triliun. 


Pembelian kembali saham akan menggunakan dana dari kas internal. Maklum, saat ini perseroan memiliki permodalan, arus kas baik dan cukup untuk membiayai seluruh kegiatan usaha dan operasional belanja modal perseroan, serta buyback. ”Kami berharap buyback memberi tingkat pengembalian positif bagi pemegang saham, dan meningkatkan kepercayaan investor sehingga harga saham dapat mencerminkan kondisi fundamental perseroan sebenarnya,” harap Oey Marcos, Corporate Secretary Indocement Tunggal Prakarsa. (*)