EmitenNews.com - Tidak usah terlalu bingung maraknya barang-barang impor di Tanah Air. Selain melalui jalur resmi, penyelundupan di Indonesia ternyata masuk lewat 351 pelabuhan tikus. Salah satu modus pelaku penyelundupan biasanya dengan berpura-pura akan memindahkan barang antarkapal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers ekspos hasil penindakan impor dan ekspor di wilayah Jawa Timur 2024-2025, seperti disiarkan melalui YouTube Kemenko Polkam RI, Rabu (5/2/2025).

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan catatan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan tentang adanya 351 pelabuhan tikus yang sudah teridentifikasi sebagai landing spot dari berbagai kemungkinan penyelundupan.

Selain berpura-pura akan memindahkan barang antarkapal, modus lainnya adalah barang tersebut pura-pura diekspor tapi kemudian kembali lagi ke dalam negeri. Modus dari sisi alat untuk penyelundupan yaitu menggunakan kapal high speed atau dalam hal ini dengan kecepatan di atas 70 knot.

Wilayah penindakan kepabeanan dan cukai terdiri atas pelabuhan (49%), bandar udara (15%), pesisir (10%). Kemudian tempat lain seperti jalan raya, kawasan berikat, dan lainnya (16%).

Komoditas terbanyak yang diamankan dalam penindakan sepanjang 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, yaitu rokok, miras, tekstil dan produk tekstil, elektronik, dan kosmetik untuk penindakan impor. Lainnya, baby lobster, pasir timah, dan rotan untuk penindakan ekspor.

Meski banyak modus yang dilakukan pelaku penyelundupan, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai melakukan empat strategi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Pertama penguatan pelayanan dan pengawasan, kedua penguatan operasi, ketiga sinergi pengawasan dengan APH, keempat penguatan pemindai kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama.

Ada penggunaan pemindai kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang telah memberikan perbaikan customs clearance dari 0,55 jam menjadi 0,49 jam dan transparansi isi kontainer 100%.

Ke depan, Bea Cukai Kementerian Keuangan berkomitmen memperkuat operasi pengawasan perairan, penguatan penyidikan khususnya dalam hal penanganan perkara, dan penguatan dukungan operasi kepabeanan dan cukai melalui sinergi operasi perbatasan darat dan laut.

Periode tahun 2024 Bea Cukai telah melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang ditindak berupa hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras), tekstil dan produk tekstil, narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dan elektronik.

Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan tersebut mencapai Rp9,6 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun. ***