EmitenNews.com - Indonesia dan Jepang mempererat  kerja sama keuangan. Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan/BoJ) kembali memperpanjang kerja sama bilateral pertukaran mata uang. Bilateral Swap Arrangement (BSA) ini berlaku efektif pada Kamis (14/10/2021).


Dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021), Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhammad Nur, mengatakan, melalui kerja sama ini, Indonesia dapat melakukan swap mata uang rupiah dengan dolar AS dan/atau yen Jepang dengan nilai fasilitas swap yang sama, yaitu sampai USD22,76 miliar atau nilai setara dalam yen Jepang.


"Perpanjangan kerja sama BSA Indonesia-Jepang ini juga sekaligus memperhatikan keselarasannya dengan amandemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralization (CMIM) yang menjadi rujukan dalam kerja sama BSA ini," ujar Muhammad Nur.


BSA Indonesia dan Jepang adalah sebuah perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara BI dengan BoJ sebagai agen dari Kementerian Keuangan Jepang dalam bentuk swap antara rupiah dengan dolar AS dan/atau yen Jepang sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.


Perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan terakhir diperpanjang pada 14 Oktober 2018 dengan masa berlaku tiga tahun.


Sementara itu CMIM merupakan inisiatif kerja sama keuangan regional di antara negara-negara ASEAN+3 dalam bentuk fasilitas dukungan likuiditas bagi negara anggota sebagai bagian jaring pengaman keuangan (financial safety net) negara-negara dimaksud.


Nur menjelaskan, Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global. ***