Influencer Gagal Kelola Saham Rp71M, BEI Bilang Begini

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan para investor untuk tidak terjebak iming-iming influencer saham dengan imbal hasil besar. Hal itu merespons Ahmad Rafif Raya atau ARR, influencer yang diduga gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp 71 miliar.
ARR diketahui mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan melalui akun pribadinya yaitu @rafifraya, yang diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.
Sosok influencer saham yang diduga gagal mengelola dana titipan investasi saham Rp71 miliar tidak pernah mengikuti pelatihan kompetensi resmi dari regulator," jelas Jeffrey kepada wartawan Kamis (4/7).
BEI pernah memberikan edukasi berupa sekolah pasar modal kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasa modal.
“Pemahaman ini tentunya dapat disampaikan kembali kepada followers mereka tentang penting berinvestasi dan hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk risiko berinvestasi,” katanya.
Dengan begitu, mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin OJK.
"BEI secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik. “Tahun lalu saja tidak kurang dari 13 ribu kegiatan yang menjangkau lebih dari 5 juta orang dilakukan oleh BEI bersama dengan para stakeholders,” katanya.
BEI senantiasa mengimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal,” tambah Jeffrey.
Related News

BEI Sebut 4 Calon Emiten Siap IPO, Satu Cabut dari Antrean!

BEI Ungkap Buka Kode Domisili Investor

Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Emas dan Bulion, Berlaku Mulai Hari ini

BEI Tegaskan Aturan FCA dan UMA Belum Akan Dirombak

HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, BI Uji Coba Sistem Payment ID

BI Bagikan Kabar Gembira, QRIS Bisa Dipakai di Jepang Mulai 17 Agustus