Ingat! Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Syarat dan Ketentuan

Ilustrasi meteran listrik isi ulang PLN. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Harap dicatat, diskon tarif listrik sebesar 50% yang dijadwalkan meluncur pada 5 Juni 2025, berlaku syarat dan ketentuan. Diskon yang dipakai untuk Juni - Juli 2025 itu, hadir dengan ketentuan baru. Batas penggunaan daya yang sebelumnya dipatok hingga 2.200 Volt Ampere (VA), kini dibatasi maksimal hanya 1.300 VA. Jadi, jangan salah ya.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (26/5/2025), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pengurangan tarif listrik itu, salah satu dari enam paket insentif ekonomi terbaru pemerintah.
"Itu kayak sebelumnya (diskon tarif listrik 50%), tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA, kalau yang kemarin kan sampai 2.200 VA," ungkap Menko Airlangga Hartarto usai memimpin rapat koordinasi terbatas pemberian paket insentif ekonomi di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Diskon tarif listrik sebesar 50% ini akan berlaku selama periode Juni dan Juli 2025. Target konsumen yang akan mendapatkan diskon tarif listrik 50% ini sebanyak 79,3 juta rumah tangga.
Jumlahnya lebih rendah dari sasaran konsumen yang mendapatkan diskon tarif listrik 50% pada Januari-Februari 2025 lalu yang mencapai 81,42 juta pelanggan. Pasalnya, diskon tarif listrik 50% pada awal tahun ini mencakup hingga pelanggan 2.200 VA.
Secara keseluruhan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan 6 paket stimulus ekonomi. Airlangga menyebutkan, masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. “Saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai."
Ini enam Paket Stimulus Ekonomi Presiden Prabowo Subianto
Seperti kata Menko Airlangga Hartarto, total ada 6 insentif yang dikeluarkan pemerintah pada 5 Juni 2025.
Insentif berupa diskon dan subsidi beberapa kebutuhan sehari-hari dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah Juni-Juli 2025.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Pertama, diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Kedua, pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Ketiga, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Keempat, pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
Kelima, pemerintah memberikan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
Keenam, Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Kita berharap paket stimulus ekonomi ini tepat sasaran, dan bisa menjaga, atau bahkan meningkatkan daya beli masyarakat. ***
Related News

Perkuat Kemitraan Dagang, Presiden Prabowo Hadiri KTT Ke-2 ASEAN-GCC

BPK Selamatkan Rp43,4 Triliun, di Antaranya dari Potensi Kerugian

Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2025, Jumat 6 Juni

Sektor Maritim Andalan, Target Pemerintah Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Ajak Diskusi BUJT, Pemerintah akan Bahas Skema Diskon Tarif Tol

KTT ASEAN-GCC, Prabowo Nilai Penting Jaringan Bisnis Industri Halal