Ini 5 Arahan Wapres Untuk Akselerasi Digitalisasi Transaksi Pemda
EmitenNews.com - Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma'ruf Amin, memberikan sejumlah arahan strategis untuk mengakselerasi digitalisasi transaksi Pemda dan mendukung akuntabilitas keuangan daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) 2023 di Jakarta, Selasa (3/10).
Ada lima arahan yang disampaikan Wapres dalam rangka mengakselerasi digitalisasi transaksi pemda. Pertama, mendorong Pemda untuk menetapkan regulasi pendukung pasca penetapan UU 1/2022 dan regulasi terkait penguatan P2DD;
"Kedua, mendorong Inovasi dan Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta belanja daerah," sebut Wapres Ma'ruf.
Ketiga, mengoptimalisasi Pemanfaatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Satelit Satria untuk mendukung peningkatan jaringan. Keempat, memperkuat Ekosistem Digital Bank Pembangunan Daerah dalam mendorong digitalisasi transaksi Pemda. Dan kelima, memperkuat Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan dan transaksi Pemda.
Arahan Wakil Presiden RI tersebut akan menjadi bahasan tindak lanjut dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) dalam tahapan P2DD berikutnya.
Rakornas P2DD merupakan forum tertinggi antara pimpinan Kementerian/Lembaga anggota Satgas P2DD dan seluruh Kepala Daerah selaku Ketua TP2DD untuk sinkronisasi kebijakan strategis di level pusat dan daerah. Rakornas P2DD tahun kedua ini bertema “Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju", diselenggarakan secara luring di Jakarta (3/10).
Perhelatan dihadiri Menko Perekonomian sekaligus Ketua Pengarah Satgas P2DD, Airlangga Hartarto; Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Mewakili Mendagri, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno; Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa; Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi; dan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.(*)
Related News
Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud, KPK Serahkan ke Kejagung
Tolak Dakwaan TPPU Nurhadi Ajukan Eksepsi, Sidang 28 November
DPR Sahkan RUU KUHAP jadi UU, Perkuat Peran Advokat Lindungi Warga
Bahas Penempatan Polisi pada Jabatan Sipil, KemenPANRB Undang Polri
Jaksa KPK Dakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi, TPPU Rp308 Miliar
Kasus Korupsi Whoosh, KPK Ungkap Modus Tanah Negara Dibeli Negara





