Ini Alasan BEI Gembok Saham FIMP dan Masuk FCA
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) Tahun Buku 2024 di Graha FIM 2 Jakarta pada Senin (23/6/2025). dok. ist.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham PT Fimperkasa Utama Tbk. (FIMP) di seluruh pasar mulai Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu (13/8).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam pengumuman resminya yang terbit Rabu (13/8) menyampaikan bahwa suspensi ini dilakukan karena ketentuan yang tak dipenuhi merujuk pada ketentuan Peraturan Nomor I-X dan I-L Bursa.
“PT Fimperkasa Utama Tbk. (Perseroan) telah tercatat pada Papan Pemantauan Khusus (FCA) selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal 7 Agustus 2024, dan Perseroan belum menyampaikan tanggapan dan dokumen atas permintaan Bursa secara lengkap dan memadai,” ungkap Lidia.
Sebagai catatan, FIMP masuk FCA sejak 4 Maret 2025 dan msuk ke kategori Full-Call Auction (FCA) kriteria 3 yakni saham bernotasi khusus dengan kode huruf 'S', yang berarti FIMP tidak membukukan pendapatan usaha atau tak terdapat perubahan pendapatan paada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
BEI mengimbau pihak terkait untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Related News
Lion Metal Works Jaminkan Deposito Rp20 Miliar untuk Kredit Anak Usaha
DEWA Alihkan Operasi ke Armada Sendiri, Pacu Kenaikan Margin
Tahun 2025, Ini Sederet Capaian dan Kontribusi BRI (BBRI) untuk Negeri
Bank Aladin Incar Dana Rp2 Triliun dari Penerbitan Sukuk
PTPP Pacu Divestasi Anak Usaha Demi Perbaikan Arus Kas
WSKT Rampungkan Transaksi Set-Off Afiliasi, Utang Rp18,3 M Lunas!





