Emitennews.com - Hari Selasa (9/2/2021) ini Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional. Ketentuan baru ini menggantikan Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Nomor 6/2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang dicabut karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan COVID-19. Melalui SK ini, Ketua Satgas COVID-19 memutuskan enam hal. Pertama, menetapkan tempat isolasi/karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan. "Kedua, dalam hal hunian Wisma Pademangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu penuh, tempat isolasi/karantina dilaksanakan di hotel bintang 2 (dua) dan bintang 3 (tiga) yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan," demikian bunyi regulasi yang dimuat di laman Satgas Covid-19. Ketiga, pembiayaan tempat isolasi/karantina dan tes RT-PCR bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan hanya khusus diperuntukan bagi WNI Perjalanan Internasional. Tiga kriteria yang masuk dalam ketentuan ini adalah ; Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; atau pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya dari negara. Keempat, mekanisme pembayaran tempat isolasi/karantina dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses verifikasi/review oleh BPKP. Kelima, Keputusan ini mencabut Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. “Keputusan ini berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi ketentuan penutup SK.(zan)
Related News
Di Balik Rekor ANTM, Ada Lubang Hitam dan Tantangan Valuasi Mengintai?
MIDI dan Amputasi Lawson, Mengapa Buang Aset Justru Pertebal Kantong?
Dilema Sang Raja Retail, Menelisik Retakan di Balik Dominasi Alfamart
Mesin Uang Pakuwon, PWON Stabil karena Sewa atau Nilai Kurs?
Adu Raksasa Properti, Mengapa Laba CTRA Melesat Saat BSDE Tertekan?
Laba BSDE Melorot Drastis, Mengapa Hidden Value Ini Tetap Menggiurkan?





