EmitenNews.com -  Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak menarik bagi pelaku usaha. Paling tidak sesuai hasil penelitian Sekolah Kajian Strategis dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI). Hasil survei ini disampaikan dalam seminar "IKN, City of Future, What’s Next?" yang digelar secara hibrid di Kampus UI Selemba, Jakarta, Kamis (31/3/2022) sebagai rangkaian dies natalis ke-21 SKSG UI.


Selain dihadiri para praktisi, regulator, aktivis, pelaku usaha, Kadin dan perwakilan Kantor Staf Presiden, seminar juga dihadiri para Guru Besar UI bidang pengembangan perkotaan UI. Berdasarkan hasil survei, IKN dinilai kurang menarik di mata pelaku usaha sehingga mereka menyatakan pesimistis atas dampak pemindahan IKN terhadap peluang usaha dan investasi.


Dalam keterangannya yang dikutip Ahad (3/4/2022), Juru Bicara Tim Peneliti UI, Suryadi Jaya Purnama, mengungkapkan, mundurnya para investor global IKN tersebut menjadi relevan berdasarkan temuan Tim Peneliti Kajian Pengembangan Perkotaan (KPP UI). Sebanyak 75 persen pelaku usaha menyatakan pesimistis, dan hanya 25 persen yang masih optimistis.


Menurut Suryadi, temuan itu bertolak belakang dengan tujuan utama pemerintah memindahkan Ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, yakni meningkatkan gerak ekonomi dan mendistribusikan kesejahteraan ke luar pulau Jawa.


Tim peneliti KPP UI bekerja dengan berbasis pengolahan data statistik deskriptif dan dipertajam dengan analisis SWOT pada rentang periode 14-23 Maret 2022, dengan profil responden 71,9 persen laki-laki dan 28,1 persen perempuan. Dari responden itu, 17,5 persen mewakili usaha besar, 29,8 persen usaha menengah dan 52,6 persen usaha kecil, dengan 94,7 persen berlatar belakang pendidikan lulusan perguruan tinggi dan 5,3 persen lulusan SMA atau sederajat.


Penelitian UI tersebut memotret persepsi pelaku usaha tentang dampak pemindahan IKN terhadap kota Jakarta dan IKN. Hasilnya ditemukan 73,2 persen responden tidak mendukung pemindahan IKN dan hanya 26,8 persen mendukung; Mayoritas pelaku usaha atau 80,4 persen tidak setuju proyek pembangunan IKN dibebankan kepada APBN sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional, hanya 19,6 persen yang setuju.


Berikutnya, sebesar 81,2 persen pelaku usaha berpendapat negatif terhadap penerbitan Surat Utang Negara-SUN untuk membiayai pembangunan IKN, dan hanya 18,8 persen yang berpendapat positif. Mayoritas mutlak sebesar 91,1 persen pelaku usaha menolak memindahkan usaha mereka ke IKN, dan hanya 8,9 persen yang akan melakukannya.


Sementara itu, Prof. Gunawan Tjahjono, Guru Besar Emeritus Kajian Pengembangan Perkotaan UI menyampaikan pentingnya asas kepastian bagi pelaku usaha termasuk ketika mengomentari adanya dua versi Master Plan IKN terbitan Kementerian PUPR dan Buku Saku IKN yang terbitkan Bappenas.


Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sanny Iskandar,  menyampaikan masukan dan kajian kritis dari kalangan intelektual kampus UI seperti ini sangat bermanfaat. Masukan akademisi juga dinilai perlu dilakukan secara lebih intens untuk dikolaborasikan bersama pemangku kepentingan IKN lainnya hingga asas kepastian yang menjadi kebutuhan pelaku usaha bisa terjawab. ***