Ini Kabar Terbaru Menperin Terkait Pailit Sritex (SRIL)
:
0
Logo usaha Sritex (SRIL)
EmitenNews.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita mengungkapkan bahwa para kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atau (SRIL) yang sebelumnya dinyatakan pailit, siap memenuhi undangan dari Kementerian Perindustrian untuk membahas hal-hal penting terkait perusahaan dan pekerja.
"Intinya mereka siap untuk hadir diundang di kantor kami untuk membicarakan hal-hal penting dan harus dibicarakan antara pemerintah dan kurator," kata Menperin Agus di Jakarta, Senin (6/1).
Menperin Agus mengatakan pihak kurator sudah memberikan jawaban terkait undangan tersebut, namun saat ini masih melakukan pembicaraan internal.
"Mereka menjawabnya adalah mereka harus membicarakan dulu diantara tim kuratornya," kata dia.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Semarang menetapkan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yakni Sritex pailit dan menunjuk empat kurator atau pihak yang bertanggung jawab mengurus kepailitan perusahaan.
Keempat kurator tersebut masing-masing Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara untuk hakim pengawas dalam proses pailit PT Sritex ialah Haruno Patriadi.
Sebelumnya lagi, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita tengah melakukan pendekatan ke para kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk memastikan perusahaan tersebut tetap berproduksi dan tak melakukan PHK.
"Jadi kami akan melakukan pendekatan dengan mereka, dengan kurator. Agar kita sama-sama mengedepankan kepentingan nasional kita. Dan mengajak kurator itu juga bisa merasakan, untuk melihat pentingnya sektor tekstil," kata Menperin Agus.
Related News
Alami Tekanan Keuangan, Adhi Karya (ADHI) Sulit Bayar Bunga Obligasi
FTSE Tendang Sejumlah Emiten Lo Kheng Hong dari Micro Cap
Dirut ITSEC Asia (CYBR) Kembali Tambah Porsi Saham, Ini Tujuannya
FTSE Russel Depak 29 Saham & Turunkan 10 Saham Indonesia dari Indeks
Emiten Grup Sinar Mas (BSDE) Turun Kasta dari Mid Cap FTSE Russell
Pasrah, ADHI Sampaikan Potensi Tunda Bayar Bunga Obligasi Lagi





