EmitenNews.com - Kira-kira bagaimana nasib aplikasi PeduliLindungi ya, setelah pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang terus melandai, Presiden Joko Widodo mencabut PPKM di seluruh Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022).

 

Dalam konferensi pers, Jumat (6/1/2023), Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan aplikasi PeduliLindungi akan terintegrasi dengan satu sistem yang disebut dengan SatuSehat. "PeduliLindungi emang kita integrasikan menjadi sistem SatuSehat."

 

Menkes Budi Gunadi Sadikin menerangkan selama pandemi Covid-19 digitalisasi di sektor kesehatan menjadi penting karena lebih cepat, transparan dan mengurangi potensi korupsi. Karena itulah pemerintah merilis aplikasi PeduliLindungi, yang diberlakukan selama masa pembatasan kegiatan masyarakat.

 

"Jadi PeduliLindungi itu akan bertransformasi menjadi SatuSehat, mana semua data kesehatan individu masyarakat akan masuk ke dalamnya dan dimiliki oleh masing-masing," ujar Menkes.

 

Dengan begitu, semua fasilitas kesehatan mulai rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik, nantinya akan terhubung dengan sistem SatuSehat. Kalau selama ini data kesehatan individu masyarakat dimiliki pihak rumah sakit. Tetapi, dengan SatuSehat tiap individu memiliki data kesehatan masing-masing. 

 

“Kalau ke rumah sakit tinggal izinkan dokter akses, jadi lengkap, oh kemarin medical cek up, olah raganya rajin, sehingga permudah diagnosa," katanya. 

 

Seperti diketahui, sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah berhasil melakukan upaya pencegahan pasien Covid-19 dan warga, yang berisiko berkeliaran di tempat umum, sehingga dikhawatirkan dapat menulari warga lainnya.

 

Aplikasi ini telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.

 

Kita tahu, aplikasi PeduliLindungi yang telah diunduh pasien positif Covid-19 akan berwarna hitam ketika dipindai di pintu masuk tempat-tempat umum. Dengan begitu petugas keamanan dapat mencegah masuk pasien tersebut, lalu melaporkan yang bersangkutan ke Satgas COVID-19 untuk selanjutnya ditangani. ***