EmitenNews.com - Nasib baik masih memayungi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E. Sidang kode etik Polri, yang berlangsung lebih dari tujuh jam, Rabu (22/2/2023), memutuskan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J, tetap berhak atas status anggota Kepolisian RI. Setidaknya ada sembilan pertimbangan yang menjadi Eliezer layak tetap menjadi anggota Polri, meski dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

 

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri. Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

 

Sidang etik yang menampilkan Bharada Eliezer dalam pakaian dinas Polri itu, dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni. Sidang yang digelar sejak pukul 10.08 WIB, berlangsung selama 7 jam 22 menit.

 

Salah satu alasan Polri mempertahankan Eliezer karena ia telah berkata jujur dan menjadi justice collaborator (JC) dalam pengungkapkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Dalam pertimbangan putusan sidang etik Eliezer yang dibacakan Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023), ada 9 pertimbangan majelis etik, yang memungkin Eliezer layak menyandang status anggota Polri: