EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan hari ini, Kamis 18 Agustus 2022 meluncurkan tujuh pecahan baru uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Ketujuh pecahan baru tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
“Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000. Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Menurut Gubernur BI peluncuran Uang TE 2022 tersebut selain sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI juga sekaligus memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya menyampaikan bahwa inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
“Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Di tengah berbagai tantangan dan ketidakpastian global akibat krisis multidimensi The Perfect Storm serta ditandai dengan koreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2022 oleh IMF yang menurun dari angka 3,6% menjadi 3,2%, ekonomi nasional justru kian menunjukkan perbaikan yang aktraktif dengan keberhasilan penanganan pandemi serta kian menguatnya berbagai leading indicator perekonomian nasional.
Menguatnya ekonomi nasional tersebut ditandai dengan capaian pertumbuhan ekonomi pada Q2-2022 yang tumbuh 5,44% (yoy) atau lebih tinggi dibandingkan capaian Q1-2022 yang sebesar 5,01% (yoy).
Dilihat dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi tersebut didukung konsumsi rumah tangga yang tumbuh solid sebesar 5,51% dan kinerja ekspor yang tumbuh sebesar 19,74%. Sedangkan dari sisi sektoral, transportasi pergudangan menjadi sektor dengan pertumbuhan tertinggi yakni sebesar 21,27% karena pulihnya mobilitas masyarakat akibat penanganan pandemi semakin baik.
“Salah satu kunci terkendalinya pandemi dan tumbuhnya ekonomi di Indonesia adalah keberanian kita dalam memutuskan mudik lebaran kemarin dimana kita memberikan kesempatan libur 10 hari penuh dan didukung teman-teman dunia usaha yang sudah memberikan THR sehingga dengan pemberian libur panjang beserta modalnya maka daya beli kita akan terangkat,” ungkap Menkeu pada saat menyampaikan keynote speech dalam acara Indonesia Retail Summit 2022, Senin (15/08).(fj)
Advertorial
Related News
Perluas Akses Pasar Global, Kemenperin Bawa 10 Industri ke MWO 2024
Dorong Transformasi Teknologi, Diluncurkan Batik Motif Indonesia 4.0
BKF Pastikan APBN 2024 Aman Meski ada Eskalasi Konflik di Timur Tengah
5 Tahun Terakhir, Wapres Nilai Ekonomi Keuangan Syariah Tumbuh Positif
Tambah Kepemilikan, Putrasakti Mandiri Kuasai 38,40 Persen Saham KDTN
Data Ketenagakerjaan AS Menguat, Nilai Tukar Rupiah Melemah