Ini Tujuh Uang Rupiah Kertas Baru Emisi 2022 Yang Resmi Berlaku
:
0
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan hari ini, Kamis 18 Agustus 2022 meluncurkan tujuh pecahan baru uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Ketujuh pecahan baru tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
“Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000. Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Menurut Gubernur BI peluncuran Uang TE 2022 tersebut selain sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI juga sekaligus memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya menyampaikan bahwa inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
“Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Related News
Jelang Pertemuan Tump - Jinping, Harga Emas Antam Naik Rp40.000
Reli Rekor Indeks Kospi Hari ini Berakhir
Harga Emas Selasa Naik di Atas USD4.750 per Ons
Pengeluaran Perusahaan Teknologi untuk AI Rampas Keuntungan Investor
Lonjakan Harga Minyak Dorong Suku Bunga Obligasi di AS dan Jepang
IPCM dan Pelindo Jasa Maritim Perkuat Dukungan Hilirisasi Komoditas





