EmitenNews.com -Dalam waktu dekat Bursa Karbon akan di resmikan operasional dan mulai bisa di transaksikan, maka itu mari kita pelajari cara mudah memahami perdagangan, bursa karbon dan efeknya.  Perdagangan karbon adalah kegiatan pembelian dan penjualan kredit atas pengeluaran karbon dioksida atau gas rumah kaca. Melalui perdagangan itu, harapannya tingkat emisi di bumi bisa berkurang. Selain, meminimalkan dampak perubahan iklim serta agar bisa mencapai NZE (Net Zero Emission).  

 

Komoditas yang diperdagangkan di Pasar Karbon adalah hak atas emisi gas rumah kaca dalam satuan setara ton CO2. Pihak yang bisa melakukan trading karbon nantinya adalah perusahaan – perusahaan  dan institusi korporasi, penyedia project (Unit karbon). 

 

Sebelum dilakukan perdagangan karbon ini, perlu adanya Lembaga yang bisa memverifikasi standar emisi, apakah Carbon Credit tersebut bisa diperdagangkan atau tidak.

 

Mengutip dari riset yang dikeluarkan oleh NH Korindo Sekuritas dan dikutip, Rabu (20/9/2023). Disebutkan dari berbagai penjelasan di atas kita bisa melihat, ada dua entitas sekaligus batas emisi yang menjadi kesepakatan dari para pemangku kebijakan.



Entitas A itu adalah perusahaan yang menghasilkan emisi gas karbon rendah sehingga Entitas A ini bisa mengeluarkan kredit karbon dan bisa menjual karbon.

 

Sedangkan Entitas B adalah perusahaan yang menghasilkan emisi karbon tinggi sehingga Entitas B harus membeli karbon dari perusahaan yang menjual karbon / Emisinya rendah. 

 

Karena Entitas B melebihi Batas Emisi, agar memenuhi syarat kuota emisinya maka Entitas B harus mencari dan membeli Carbon Credit dari perusahaan yang menghasilkan emisi rendah, seperti Entitas A. Sehingga, Emisi karbon yang dihasilkan bisa terkendali.

 

Apa Saja Perusahaan Yang Memiliki Relasi Dengan Bursa Karbon?

PGEO, BREN & BRPT: Pertamina Geothermal Energy, Barito Renewables Energy merupakan raksasa PLT Panas Bumi asal Indonesia yang termasuk dalam 10 besar perusahaan panas bumi terbesar di dunia.