Inilah Emiten yang Memiliki Relasi dan Mungkin Terdampak Implementasi Bursa Karbon
:
0
EmitenNews.com -Dalam waktu dekat Bursa Karbon akan di resmikan operasional dan mulai bisa di transaksikan, maka itu mari kita pelajari cara mudah memahami perdagangan, bursa karbon dan efeknya. Perdagangan karbon adalah kegiatan pembelian dan penjualan kredit atas pengeluaran karbon dioksida atau gas rumah kaca. Melalui perdagangan itu, harapannya tingkat emisi di bumi bisa berkurang. Selain, meminimalkan dampak perubahan iklim serta agar bisa mencapai NZE (Net Zero Emission).
Komoditas yang diperdagangkan di Pasar Karbon adalah hak atas emisi gas rumah kaca dalam satuan setara ton CO2. Pihak yang bisa melakukan trading karbon nantinya adalah perusahaan – perusahaan dan institusi korporasi, penyedia project (Unit karbon).
Sebelum dilakukan perdagangan karbon ini, perlu adanya Lembaga yang bisa memverifikasi standar emisi, apakah Carbon Credit tersebut bisa diperdagangkan atau tidak.
Mengutip dari riset yang dikeluarkan oleh NH Korindo Sekuritas dan dikutip, Rabu (20/9/2023). Disebutkan dari berbagai penjelasan di atas kita bisa melihat, ada dua entitas sekaligus batas emisi yang menjadi kesepakatan dari para pemangku kebijakan.
Entitas A itu adalah perusahaan yang menghasilkan emisi gas karbon rendah sehingga Entitas A ini bisa mengeluarkan kredit karbon dan bisa menjual karbon.
Related News
PLN Pastikan Suahasil Nazara Tak Lagi Menjabat Wakil Komut
Tugas di Bawah Agrinas Pangan, Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN
Kombinasi Fenomena El Nino-IOD, Prediksi BMKG Awal Musim Hujan Mundur
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT ke-21
Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut





